Terkait Putusan Tentang Irman Gusman, PTUN Keluarkan Perintah Eksekusi

Ketua DPD RI periode 2009-2014 dan 2014-2019, Irman Gusman. FOTO: ANTARA/Miko Elfisha--

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa selama suatu putusan hakim tidak dibatalkan, maka selama itu pula putusan tersebut tetap berkekuatan hukum mengikat.

“Termasuk putusan PTUN dalam perkara Irman Gusman,” ujarnya. (ant)

Tag
Share