Terkait Pelayanan Publik, Sungai Penuh dan Kerinci Katagori Zona Kuning

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi, Abdul Rokhim--

Pelayanan Publik Tahun 2023

JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Ombudsman Republik Indonesia telah mengumumkan hasil akhir nilai Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.

Dari penilaian tersebut, untuk Provinsi Jambi terdapat dua pemerintah daerah yang mendapatkan nilai kualitas sedang atau zona kuning. Dua daerah tersebut yakni Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Dalam penilaian tersebut, Kerinci dan Sungai Penuh mendapatkan nilai di bawah rata-rata nilai pemda yang ada di Provinsi Jambi.

Kerinci mendapatkan nilai 75,03 (Zona Kuning/Kualitas Sedang) dan Sungai Penuh mendapatkan nilai 73,85 (Zona Kuning/Kualitas Sedang).

Kedua daerah ini mengalami penurunan jika dibandingkan nilai tahun sebelumnya di mana tahun 2022 keduanya masih masuk dalam Zona Hijau.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi, Abdul Rokhim, membenarkan bahwa dua daerah paling barat Provinsi Jambi ini memang mengalami penurunan nilai.

Selain itu, kualitas penilaian di tahun 2023 juga lebih ketat dari sebelumnya sehingga secara rata-rata, seluruh daerah mengalami penurunan.

 "Penurunan dialami oleh hampir seluruh daerah di Indonesia karena memang penilaian diperketat. Sayangnya Kerinci dan Sungai Penuh penurunannya cukup signifikan sehingga masuk ke dalam Zona Kuning," jelasnya (12/1).

BACA JUGA:Gelar Apel Siaga Bencana, Kota Jambi Mendekati Siaga 1 Banjir

BACA JUGA:Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Ilegal Drilling di Muaro Jambi

Rokhim menjelaskan lagi bahwa yang menjadi perhatian bagi kedua daerah ini adalah rendahnya penilaian pada aspek kompetensi dan juga pengaduan masyarakat.

Dalam aspek kompetensi, Ombudsman menilai pemahaman unit penyelenggara terhadap pokok-pokok yang menjadi standar pelayanan. Kurangnya penguasaan petugas akan membuat penilaian pada aspek ini rendah.

Sementara dari aspek pengaduan masyarakat, kedua daerah ini unit kerjanya banyak yang tidak bisa menunjukkan dokumen bukti pengaduan masyarakat.

Tag
Share