Terkait Pelayanan Publik, Sungai Penuh dan Kerinci Katagori Zona Kuning
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi, Abdul Rokhim--
"Ombudsman pada dasarnya sudah memberikan bocoran terkait apa yang akan menjadi penilaian, namun perlu keseriusan dari unit penyelenggara daerah untuk bisa memenuhi poin-poin penilaian Ombudsman yang linier dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Rokhim.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi berharap agar kepala daerah khususnya daerah yang mendapatkan nilai kuning untuk serius memperhatikan standar pelayanan publik.
"Sikap peduli pelayanan publik wajib tergambarkan dari keseriusan kepala daerahnya. Kalau Kepala Daerah tidak sensitif soal pelayanan, terus apa yang diurus selama ini?, tanyanya.
Untuk itu, di tahun ini, dua daerah yang masih kuning agar mampu meningkatkan kualitas standar pelayanan publiknya.
"Kalau tahun ini standar layanan juga tidak meningkat, perlu dipertanyakan kompetensi kepala daerahnya," tegas Saiful.
Adapun untuk penilaian pelayanan publik lainnya terdapat dua pemerintahan yang mendapat nilai kualitas tertinggi karena berada diatas angka 88. Yakni Pemerintah Provinsi Jambi 88,41 Zona Hijau/Kualitas Tertinggi.
Kemudian Kabupaten Tebo 88,85 Zona Hijau/Kualitas Tertinggi.
Lalu ada Kota Jambi 85,09 Zona Hijau Kualitas Tinggi. Tanjung Jabung Barat 86,99 Zona Hijau/Kualitas Tinggi. Merangin 85,55 Zona Hijau/Kualitas Tinggi. Muaro Jambi 84,57 Zona Hijau/Kualitas Tinggi.
Berikutnya Bungo 84,22 Zona Hijau/Kualitas Tinggi. Batang Hari 82,89 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi. Tanjung Jabung Timur 81,84 Zona Hijau/Kualitas Tinggi, Sarolangun 79,27 masuk dalam zona Hijau/Kualitas Tinggi. (*)