Beda Data Pemprov dan BPK
Persentase Jalan Mantap di Provinsi Jambi
JAMBI- Hasil penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan jalan mengungkapkan perbedaan dengan data Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam penelusuran BPK Perwakilan Jambi ditemukan hanya 77 persen jalan dalam kondisi mantap, sedangkan versi Pemprov ada 79 persen dinyatakan jalan dengan status baik itu.
Kedepannya, hasil LHP kinerja penyelenggaraan jalan yang pertama kali dilakukan itu akan ditindaklanjuti Pemprov. Yakni selama 60 hari kedepan harus ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyebut LHP kinerja penyelenggaraan jalan itu yang disampaikan kepada pihaknya pada Jumat (12/1) pagi.
"Tadi (dalam) LHP disorot Jalan Mantap terealisasi hanya 77 persen. Yang meriksa jalan Mantap 79 persen adalah Dinas PUPR, ternyata dari hitungan BPK baru 77 persen. Ini karena bisa jadi berbeda ukuran (mengukur) Jalan Mantap oleh Pemprov dan BPK," ucap Sekda di Kantor BPK Perwakilan Jambi.
Sekda mengharapkan agar Dinas PUPR segera mengkoordinasikan hasil LHP ini dengan BPK. "Seperti harus diterangkan indikator PU mengecek Jalan Mantap itu. Seperti jika ada kategori rusak sedikit masih masuk Mantap atau tidak dan lainnya. Indikatornya harus dipadukan," akunya.
Sekda menyatakan tak bisa menyalahkan pihak yang salah dalam penghitungan realisasi Jalan Mantap ini. "Bisa jadi karena keterbatasan waktu dalam memeriksa Jalan Mantap," kata Sekda.
Yang jelas, menurut Sudirman hal ini bagian dari evaluasi Pemprov. Lantaran
Pemprov punya pekerjaan rumah yang sedikit mewujudkan hingga 100 persen jalan mantap. "Mudah-mudahan drngan ketersediaan anggaran, karena 2024 pemda banyak mengalami anggaran defisit, mudah-mudahan 2025 bisa optimalkan lagi pembangunan jalan," akunya.
Adapun dalam keterangan resmi Pemerintah Provinsi Jambi dinyatakan hingga akhir 2023 ada 78,99 persen jalan dalam kondisi Mantap. Jumlah itu dari total Jalan Provinsi Jambi sepanjang 1.032 kilometer.
Sekda tak memungkiri kekurangan lainnya Pemprov dari hasil LHP yang diterima, Pemprov belum memiliki Surat Keputusan (SK) terkait kelas jalan. Yakni terkait pembagian tonase kendaraan yang berhak melintas diatas Jalan Provinsi.
Meski demikian, diakui sekda LHP BPK juga memuji kelebihan Pemprov dalam penyelenggaraan jalan seperti telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan jalan. Dan juga telah dibuat dalam Keputusan Gubernur tentang SK jalan Provinsi.
"Pemeriksaan kinerja penyelenggaraan jalan ini baru pertama dilakukan karena BPK melihat jalan menjadi fasilitas umum dan pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh Pemprov Jambi. Makanya sebelumnyaada tahapan perencanaan, kemudian pelaksanaan dan pengawasan," sebutnya. (*)