Ngaku Terkejut, Kalapas Klaim Pegawai Lapas Terjerat Kasus Narkoba Dikenal Rajin
Editor: Jurnal
|
Minggu , 14 Jan 2024 - 21:12
![](https://jambiekspres.bacakoran.co/upload/8dd062a815b60d9102f9a45a2b5370cc.jpg)
NARKOBA : Polresta Jambi saat melaksanakan ekspose terkait oknum pegawai lapas yang terjerat kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 52,487 kilogram sabu--
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)