Miliki 30 Kg Sabu dan 14.958 Pil Ekstasi, Gembong Narkoba Divonis Mati

SIDANG DARING: Proses pembacaan putusan sidang perkara kasus Narkotika dengan terdakwa CN, YY, BPP dan MZY di Pengadilan Negeri (PN) dilaksanakan secara daring pada Kamis 16 November 2023 lalu. Dua terdakwa, yakni Yulfadri (27) dan Candra (33) sudah divo--

Dalam putusan,  majelis hakim menyatakan Terdakwa CN, YY, BPP dan MZY dengan pidana penjara seumur hidup.

Terhadap Putusan Majelis Hakim PN Kuala Tungkal Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi menyebutkan, ada 2 (Dua) terdakwa yang berbeda diputus oleh Majelis Hakim dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Jabung Barat pada Senin (23/10/23) lalu.

"Pembacaan tuntutan pada saat itu JPU menuntut CN dan YY dengan pidana mati. Sementara BPP dan MZY dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Lutfi menanggapi hasil sidang pembacaan putusan, Kamis (16/11) sore. 

Masih sehubungan dengan pembacaan putusan, pada saat pembacaan putusan masing-masing terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukum Eddy Putra Syam.

"Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan banding sedangkan JPU terhadap Putusan An Terdakwa CN dan YY sikap JPU menyatakan Banding. Untuk 2 terdakwa lain BPP dan MZY sikap JPU Pikir - Pikir," katanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan