Mia Aminati Sempat Berangan-angan Jadi Apoteker, Video Call Anak-anak Setiap Subuh

KAJATI PERTAMA: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH. FOTO: ANTARA/HO-DOK PRIBADI --

Ketika jaksa melihat bahwa suatu perkara tidak cukup layak untuk diteruskan ke pengadilan, maka bisa dilakukan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif.

Tentu ada persyaratan-persyaratannya, seperti pelaku bukan seorang residivis. Selain itu tidak ada niat jahat dari pelaku melakukan tindak pidana, termasuk ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun.

Diharapkan pendirian Rumah RJ dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang mekanismenya difokuskan menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan beberapa pihak dan didorong menciptakan kesepakatan atau penyelesaian perkara secara damai.

Kinerja Dan Prestasi

Sepanjang tahun 2023 banyak tantangan capaian kinerja dan prestasi sudah diperoleh. Mengutip akun instagram resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, @kejatijatim, dirinci berbagai capaian Kejati Jatim tahun lalu.

Pertama, adalah Bidang Pembinaan. Terdiri dari realisasi anggaran (pagu anggaran sewilayah hukum Kejati Jatim), yang totalnya Rp492.521.220.000, terealisasi 98,37 persen atau Rp484.501.766.803. Kemudian pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), dari 16.739 orang pendaftar, lolos tahap verifikasi 13.070 orang, serta lolos tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) sebanyak 2.341 orang.

Kedua, adalah Bidang Intelijen. Terdiri dari penyuluhan (luhkum) dan penerangan hukum (penkum), sebanyak 289 luhkum/penkum yang pesertanya 15.067 orang, 83 jaksa menyapa, 315 jaksa masuk sekolah dengan peserta 55.898 orang.

Kemudian pengamanan DPO/tangkap buronan, yaitu 15 kegiatan perkara tipikor, 39 kegiatan perkara nontipikor, serta 17 kegiatan berhasil ditangkap. Lalu, pengawasan pakem ada 64 kegiatan serta 111 kegiatan barcet.

Selanjutnya, pengamanan sumber daya organisasi terdapat tiga laporan. Dari kasus itu, satu laporan ditutup dan dua laporan diserahkan/ditingkatkan ke bidang pengawasan Kejati Jatim.

Berikutnya, pendampingan Proyek Strategi Nasional sebanyak 348 kegiatan dengan nilai kontrak Rp6.870.461.686.526.

Ketiga, adalah di Bidang Pidana Umum, yakni penanganan perkara pidana umum terdiri dari 16.986 perkara pra-penuntutan, 13.064 perkara penuntutan, 954 perkara upaya hukum dan 12.462 perkara eksekusi.

Lalu, penanganan perkara dengan menerapkan RJ, sebanyak 299 diterima, 36 penyalahgunaan narkotika direhabilitasi. Kemudian, terdapat 1.739 Rumah RJ dan 25 balai rehabilitasi.

Keempat, di Bidang Pidana Khusus, yang terdiri dari penanganan tindak pidana korupsi mencapai 211 penyelidikan, 154 penyidikan, 218 prapenuntutan, 138 penuntutan dan 159 eksekusi.

Sementara pada penanganan tindak pidana khusus lainnya (perpajakan, kepabeanan dan cukai, tindak pidana pencucian uang), total 52 prapenuntutan, 40 penuntutan serta 59 eksekusi. Lalu, denda Rp1.275.735.045 serta uang pengganti Rp47.714.951.202.

Kelima, adalah Bidang Pidmil, yang penanganan perkara koneksitas penyelidikan nihil perkara, penyidikan satu perkara, prapenuntutan satu perkara dan satu perkara penuntutan. Lalu, koordinasi teknis penuntutan 250 kegiatan, ditambah delapan kegiatan nonteknis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan