Jalani Sidang Perdana, Rahimah Akui Terima Rp 200 Juta
Editor: Jurnal
|
Rabu , 17 Jan 2024 - 23:35
![](https://jambiekspres.bacakoran.co/upload/c505dc807c30dcef530cfff5d0cfc4a7.jpg)
DIPERIKSA: Tersangka mantan anggota DPRD Jambi (2014-2019) Rahima (tengah) didorong dengan menggunakan kursi roda usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). --