Tak Serahkan LADK, 6 Parpol Terdiskualifikasi Jadi Peserta Pemilu, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan verifikasi faktual terhadap pengurus partai Garuda. Tidak serahkan LADK, sebanyak 6 partai politik di Provinsi Jambi dibatalkan jadi peserta Pemilu 2024--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Sebanyak 6 partai politik (parpol) di kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi diskualifikasi sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Pembatalan itu dilakukan karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang berkahir pada tanggal 7 Januari kemarin.

Parpol tersebut yakni Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Pembatalan terhadap partai Garuda terjadi di 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, PSI di Kabupaten Kerinci dan Tebo, PKN di Kota Sungai Penuh, PBB di Kabupaten Sarolangun dan Kota Sungai Penuh.
Sedangkan partai Hanura pembatalan terjadi di Sarolangun, Tanjab Barat dan Tebo. Untuk Perindo pembatalan sebagai peserta Pemilu hanya terjadi Kabupaten  Tebo.

BACA JUGA:Melanggar Aturan Kampanye, Bawaslu Akan Musnahkan Ribuan APK

BACA JUGA:PAN Terbesar Penerimaan Dana Kampanye, LADK PDIP dan NasDem Nol
Selain 6 partai ini, ada juga 2 partai yang melakukan submit akun Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (sikadeka) melewati tanggal 7 Januari.

Keduanya yakni Partai Ummat di Kabupaten Merangin dan Muaro Jambi serta Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Kota Jambi.
    Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno membenarkan terdapat beberapa partai di Kabupaten/kota yang tidak menyerahkan LADK. Sehingga seusai regulasi, ada sanksi yang diberikan sebagaimana diatur dalam pasal 118 PKPU 18 tahun 2023.
“Iya, susuai laporan yang kami terima, ada beberapa partai yang tidak menyerahkan LADK. Maka seusai regulasi dalam PKPU 18 tahun 2023, ada sanksi pembatalan,” ujarnya, Rabu (17/1) kemarin.
Dalam pasal 118 ayat 1 PKPU 18 tahun 2023, kata Yatno, disebutkan secara jelas bahwa dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU sesuai tingkatan hingga batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 4, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu.
“Tidak hanya partai politik, pasal 118 ayat 2 juga mengatur sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu untuk calon anggota DPD apabila tidak menyampaikan LADK,” terangnya.

BACA JUGA:Survei Gerindra Urutan Pertama, SAH Instruksikan Kader Utamakan Pilpres

BACA JUGA:Terdampak Banjir, Kantor Panwascam Terpaksa Dipindahkan
    Yanto menyebutkan tidak hanya LADK, peserta Pemilu baik partai politik maupun calon anggota DPD juga wajib menyampaikan LPPDK. Jika tidak disampaikan maka sanksinya berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
    “LPPDK ini disampaikan partai politik maupun calon anggota DPD kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 4 PKPU 18 tahun 2023,” ungkapnya.
    Bagaimana dengan Gerindra Kota Jambi dan partai Ummat Sarolangun dan Muaro Jambi yang submit diluar melewati tanggal 7 Januari? Mantan Ketua KPU Kota Jambi ini menyebutkan, tidak hanya berpatokan pada Submit pada akun Sikadeka saja. Sejauh mereka telah menyerahkan dokumen hard copy dan mengisi absen pada waktu yang ditentukan, maka tetap diterima.
    “Sikadeka itu hanya alat untuk membantu saja. Kalau mereka sudah menyerahkan dokumen hard copy pada waktu yang ditentukan, maka tetap diterima,”pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan