Driver Maxim Jadi Korban Begal, Ini Modus Pelakunya

Pelaku yang berhasil diringkus polisi saat melarikan diri ke Kabupaten Merangin--

Kejadian ini bermula pada hari Kamis 18 Janurai 2024 ada seseorang yang mengaku bernama Rizal menghubungi korban untuk memesan mobil milik korban.

BACA JUGA:2 Remaja Putri Duel Bercelurit Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Gagal Bayar MTN Ajukan Banding

Kemudian, pada hari Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB korban pergi ke Citra Raya City (CRC). Setibanya di lokasi, korban langsung menghubungi pelaku yang mengaku bernama Rizal.

“Pemilik mobil ini menelpon untuk menanyakan kepastian memesan mobil itu,” terang Aiptu Ruly, Minggu (21/1) kemarin. 

Setelah 1 jam lamanya menunggu di lokasi, pelaku yang mengaku bernama Rizal ini menghubungi korban kembali melalui pesan WhatsApp bahwa orang yang memesan mobil telah menunggu di bundaran.

Setibanya di lokasi yang dimaksud, korban melihat ada lima pelaku yang menggunakan mobil dan sepeda motor.

“Lalu, ada dua pelaku ini turun dari mobil dan naik ke mobil milik korban dan dua pelaku lain berada di sepeda motor. Lalu satu pelaku yang membawa mobil itu pergi meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Kemudian, pemilik mobil (korban) diarahkan oleh dua orang pelaku yang ada di mobilnya menuju ke lokasi di Jalan Citra Raya City (CRC).

Setibanya di lokasi, pemilik mobil ini langsung ditodong menggunakan pisau.

“Setelah ditodong, pemilik mobil ini diseret turun ke luar mobil lalu diikat pakai tali di pohon. Saat diikat, pemilik mobil ini sempat melawan dan akhirnya pelaku menyayat  bagian lengan kanan korban,” ujar Aiptu Ruly lagi.

Setelah menjalankan aksinya, empat pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dan membawa mobil milik korban dan dompet yang berisikan SIM, KTP, kartu BPJS serta uang tunai sebesar Rp 27 ribu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 218 juta. Saat ini para pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Muaro Jambi guna penyelidikan lebih lanjut lagi. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana tentang pencurian kekerasan dan atau perampasan. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan