Ayah Lecehkan Anak Tiri yang Masih Duduk Dibangku SMP
PELAKU PENCABULAN : Terlihat pelaku pencabulan berinisial KK (56) saat digiring petugas Kepolisian untuk dimintai keterangan--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO - Polres Tanjabtim berhasil menangkap KK (56), warga Kecamatan Mendahara Ulu pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun dan masih duduk dibangku pelajar SMP.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, melalui Kanit PPA, Brigpol Riky R Siahaan, bahwa bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak keluarga korban pada tanggal 29 Januari 2024.
“Ya kita berhasil mengamankan pelaku dan telah ditahan rutan Mapolres Tanjabtim untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Terungkapnya perbuatan ayah tiri korban, setelah korban menceritakan kejadian asusila itu kepada gurunya. Atas dasar itu lah keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Penyidik Segera Limpahkan Berkas Oknum Pegawai Lapas
BACA JUGA:KPK Sidik Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Telkom
“Jadi korban ini sudah sering mendapat pelecehan seksual dari ayah tirinya saat rumah sedang sepi, yang terakhir di akhir tahun lalu. Dimana, ayah tirinya itu memegang payudara korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh lainya dengan mengancam agar korban tidak menceritakan kepada ibunya,” terangnya.
Namun setelah pelaku diamankan dan diinterogasi, pelaku tidak mengakui perbuatan yang dilakukan kepada anak tirinya itu.
Pelaku berdalih perbuatan itu ia lakukan hanya dengan tujuan agar bisa lebih akrab dengan anak tirinya itu.
“Akan tetapi, dari hasil keterangan korban dan saksi, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah masuk dalam kategori pencabulan,” jelasnya.
BACA JUGA:Pencuri di Merangin Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Agus Sanusi Dilantik Jadi Asisten 3, Posisi Sekda Tanjabbar Kosong
Namun, walaupun pelaku tidak mengakui perbuatannya, akan tetapi pihak Kepolisian Unit PPA Reskrim Polres Tanjabtim telah memiliki dua alat bukti yang cukup, dan akan kasus ini akan naik ke tingkat penyidikan. “Kita telah melakukan visum terhadap korban di UPTD PPA Provinsi Jambi untuk mengetahui trauma yang dialami korban dari peristiwa ini,” sebutnya.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman, kurungan penjara selama 15 tahun,” tutupnya. (*)