Tunggakan Pajak Capai Rp 5 Miliar

Hotel Abadi Suite yang berada di Jalan Profesor HMO Bafadhal--

BPPRD Sebut Abadi Suite Komitmen Untuk Bayar

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Hotel Abadi Suite yang berada di Jalan Profesor HMO Bafadhal, atau berdekatan dengan Jembatan Makalam Kota Jambi, terus menjadi sorotan publik, karena menunggak pajak hingga miliaran rupiah. 

Hingga kini belum ada itikad baik dari manajemen hotel tersebut untuk melunasi tunggakan. 

Hal itu diketahui saat rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi II DPRD kota Jambi belum lama ini. 

Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa kepada wartawan mengatakan, hingga saat ini belum ada pembayaran.

"Kami juga sudah ada berkoordinasi dengan manajemen, mereka ada komitmen akan membayarkan tunggakan tersebut," katanya.

BACA JUGA:Dahlan Dilantik Jadi Pj Sekda Tanjabbar

BACA JUGA:Pemprov Optimis Tol Rampung Juni 2024

Nico mengakui, jika tunggakan pajak hotel Abadi Suite sudah berlangsung lama dan berlarut-larut.

"Terakhir kalinya manajemen berkomitmen akan membayarnya di akhir Desember 2023. Namun hingga saat ini belum ada pembayaran. Katanya mereka sudah surati Pj walikota untuk meminta keringanan kembali atas tunggakan pajaknya, akan tetapi hingga saat ini kami belum menerima tembusan surat tersebut," kata Nico.

Dia merincikan untuk tunggakan pajak hotel Abadi Suite terbagai dalam tiga kategori. 

Pertama, tunggakan pajak hotel senilai Rp2,6 miliar. Kedua, untuk pajak restorannya senilai Rp595 juta. Ketiga, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,9 miliar.

"Khusus PBB itu belum pernah dibayarkan sejak 2016," katanya. 

Jika ditotal maka tunggakan pajak hotel Abadi tersebut menyentuh angka Rp5 miliar lebih. 

Tag
Share