Penarikan Pajak Tower Dihapus, Tanjabtim Kehilangan Pendapatan Rp330 Juta

Salah satu tower yang ada di Teluk Majelis Tanjabtim--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO - Kabupaten Tanjabtim saat ini harus merelakan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penarikan pajak tower telekomunikasi. Tak tanggung-tanggung, pendapatan yang didapat dari pajak tower tersebut sebesar Rp. 330 juta per tahun.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanjabtim, Hermantoni. Dia mengatakan, bahwa dihapusnya pendapatan dari pajak tower tersebut sesuai dengan aturan Undang-undang Cipta Kerja. Dan tentunya hal itu berdampak terhadap PAD Kabupaten Tanjabtim yang menjadi berkurang, apalagi nilainya yang cukup besar.

"Ya, di tahun 2024 ini Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan lagi untuk menarik pajak tower telekomunikasi, sehingga pendapatan tower kita untuk daerah hilang," katanya.

BACA JUGA:Genjot Perolehan Kursi Dapil 2, PAN Tanjabtim Optimis Kuasai 50 Persen DPRD

BACA JUGA:Hendak Ditangkap BNNK Tanjabtim,bAR Nekat Lompat ke Sungai

Maka dari itu, di tahun 2024 ini juga Dinas Kominfo Kabupaten Tanjabtim tidak bisa lagi melakukan pemantauan dan pengecekan tower yang ada di 11 kecamatan. Dimana di Kabupaten Tanjabtim sendiri tower yang sudah berdiri sebanyak 100 tower.

"Rata-rata penarikan pajak tower itu sekitar Rp. 2,5 juta sampai dengan Rp. 3 juta per 1 tower," sebutnya.

BACA JUGA:3.245 Pemilih di Tanjabtim Belum Rekaman KTP

BACA JUGA:Kekurangan 1.700 ASN, Pemkab Tanjabtim Buka Penerimaan CASN dan PPPK

Hermantoni berharap, dengan hilangnya pendapatan tower ini akan ada gantinya. Sebab, pendapatan tower adalah salah satu pendapatan paling besar di Kabupaten Tanjabtim. Atau mungkin Pemerintah Pusat kedepannya bisa mengembalikan pajak tower agar bisa ditarik oleh Pemerintah Daerah lagi.

"Mudah-mudahan ada gantinya. Atau paling tidak pajak tower bisa ditarik lagi seperti sebelumnya," harapnya. (*)

Tag
Share