WADUH! 2.325 TPS Salah Catat Hasil Penghitungan Suara

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari ketika menjadi narasumber dalam sebuah acara. --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebutkan ada sebanyak 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami salah konversi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

"Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 tps," ujar Hasyim, Kamis, (15/2).

Kendati demikian, KPU belum mengecek secara detail terkait jumlah suara yang tidak tepat. Menurutnya, kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah bersifat acak.

Oleh karena itu, sambung Hasyim, hasil penghitungan suara yang salah di 2.325 tps sudah teridentifikasi oleh sistem. KPU juga sudah meminta agar petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) melakukan koreksi terhadap konversi yang salah.

BACA JUGA:Update Real Count KPU: Data Masuk Sudah 42,53%, Ini Perolehan Suara Ketiga Capres

BACA JUGA:Komisioner KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik

"Supaya pemindaiannya itu jelas dan terbaca sebagaimana tertulis di dalam formulir," jelasnya.

Hasyim menjelaskan, Formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas KPPS menggunakan fitur foto dalam aplikasi Sirekap. Kemudian, terdapat sistem konversi dalam Sirekap yang berfungsi membaca formulir tersebut.

Lalu, secara otomatis akan muncul angka hitungannya. Di situlah, lanjut dia, muncul masalah perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

BACA JUGA:Server Take Down, KPU Tanjabtim Kesulitan Input Data

BACA JUGA:Update Real Count Hasil DPD Data masuk 32,64 Persen, Ivanda Melesat Ungguli Incumbent

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Tag
Share