Jalankan Kegiatan Skala Prioritas Akibat Mandatory Spending Inspektorat Tak Terpenuhi
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Herianto--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Kekurangan anggaran wajib (mandatory spending) ditemukan oleh Kemendagri dalam evaluasi APBD Pemerintah Provinsi Jambi awal tahun 2024 ini.
Salah satu OPD Pemprov yang masih kurang adalah Inspektorat Provinsi Jambi. Harusnya mandatory spending Dinas dengan fungsi pengawasan ini idealnya memiliki anggaran Rp36 Miliar diluar gaji. Sedangkan saat ini anggaran yang ada sebanyak Rp36 Miliar namun didalamnya termasuk gaji Rp20 Miliar.
Meski kekurangan anggaran dan baru akan dipenuhi pada APBD Perubahan mendatang, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Herianto, telah menyiapkan strategi terhadap kekurangan anggaran itu.
Agus sudah menyiapkan strategi, yakni Inspektorat menyesuaikan program kerja pengawasan dengan menggunakan skala prioritas.
BACA JUGA:Sri Tinjau Penyimpanan Logistik Hasil Pemilu
BACA JUGA:ALVA Luncurkan Tipe Baru ALVA ONE XP
"Kami menyesuaikan dulu dengan anggaran yang tersedia, dan sudah saya sampaikan beberapa kali rapat staf lengkap, ada skala prioritas yang dilakukan teman-teman APIP," akunya.
Ia merincikan, skala prioritas itu seperti mengawal program strategis nasional yaitu program stunting dan kemiskinan ekstrim.
"Lalu juga memfokuskan mengawal program strategis pak Gubernur Jambi, serta mengawal prioritas yang jadi penilaian nasional seperti mempertahankan atau meningkatkan SAKIP dari B ke BB hingga ke nilai A, dan tak lupa juga mengawal Pemprov jambi tetap opini wtp BPK," sebutnya.
Ia menegaskan, dengan kurangnya anggaran tak menyebabkan kinerja Inspektorat menjadi lemah. Namun telah dibuat srategi dari postur anggaran yang ada, tinggal penyesuaian skala prioritas.
Agus merincikan anggaran ideal Inspektorat adalah Rp36 Miliar diluar gaji, sedangkan anggaran yang ada saat ini sebanyak jumlah itu namun didalamnya Rp20 untuk gaji.
"Jadi ini memang sangat jauh namun dengan penerimaan pendapatan APBD mudah-mudahan apa yang disampaikan Kepala BPKPD penambahan di APBDP bisa terwujud," ucapnya.
Ia mengakui, anggaran yang ada kurang Rp20 Miliar. Padahal, dari Inspektorat Kemendagri selaku instansi pembina juga mengharapkan mandatory spending ini bisa dicapai karena tertuang dalam kemendagri.
"Sehingga pemda wajib memenuhi , dan tak ada lagi penugasan di inspektorat itu, terkendala akibat kekurangan dana. Karena banyak tugas fungsi di daerah banyak tugas perbantuan di Kementrian dan KPK," akunya.