Jalankan Kegiatan Skala Prioritas Akibat Mandatory Spending Inspektorat Tak Terpenuhi
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Herianto--
Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan,
Agus Pirngadi mengakui yang belum terpenuhi adalah mandatory spending anggaran pada Inspektorat dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
"Belum terpenuhi (anggaran wajib) karena sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri terbaru untuk Inspektorat dan BPSDM harus ditambah dengan jumlah gaji. Sedangkan dalam pengangguran APBD 2024 masih digabungkan termasuk dengan gaji," ungkap Agus Pirngadi.
Tindak lanjutnya, yang sudah dibicarakan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Agus menyebut untuk Inspektorat penambahan gaji sudah ada Rp8 Miliar. "Karena pertimbangannya dari penambahan yang sudah (APBD) ditambahkan jumlah Rp8 M masih berlebih Rp4 Miliar," terang Agus.
Agus menyatakan, dari segi penganggaran untuk Inspektorat sebanyak Rp36 Miliar ditambah jumlah gaji. Namun gaji tak menjadi faktor penambah. "Dan Kemendagri sesuai S.E nya harus ditambahkan dengan belanja gaji," akunya.
Hingga posisi pada APBD Murni, Agus menyebut belum terpenuhi, dan langkahnya akan dilihat pada postur APBD Perubahan. Yakni seperti melihat sumber penerimaan daerah ada penambahan. Atau apabila ada kegiatan yang belum diperlukan sehingga bisa dilakukan pergeseran untuk memenuhi mandatory spending yang plus gaji tersebut. (*)