Ada Pemilih yang Tak Bisa Nyoblos Karena Statusnya Sudah Mencoblos di TPS Metode Pos

SURAT SUARA: CKelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menunjukkan surat suara yang telah dicoblos saat perhitungan surat suara di World Trade Center Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (14/2/2024). FOTO: ANTARA FOTO/VIRNA PUSPA SE--

Menengok Lagi Pelaksanaan Pesta Demokrasi di Kuala Lumpur

Proses perhitungan suara Pemilu 2024 belum berjalan di Kuala Lumpur, Rabu (14/2), ketika Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu) Kuala Lumpur mengumumkan hasil penyelidikannya atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. 

---

PANWASLU menyatakan PPLN Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu sehingga mengeluarkan enam rekomendasi untuk menyelesaikan proses pesta demokrasi selanjutnya.

Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Rizky Al-Farizie mengatakan secara garis besar pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK).

Ada temuan-temuan yang mereka dapat selama proses pemungutan berjalan, salah satunya soal pengembalian surat suara metode pos yang tidak sesuai standar operasional prosedur Pos Malaysia Berhad, kata Rizky.

Ada 1.972 surat suara yang dikembalikan oleh satu orang yang tidak diketahui identitasnya, yang dalam kondisi surat suara sudah berada dalam amplop pengembalian yang disediakan.

BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Kota Jambi Berpulang

BACA JUGA:Kantor Gubernur Belum Diperbaiki Pasca Pengrusakan Massa Sopir Batu Bara

Menurut dia, temuan seperti itu tidak hanya satu.

Terkait metode KSK, ada kesalahan administrasi dalam proses pendistribusian surat suara. Dari 136 KSK, PPLN Kuala Lumpur menyediakan 500 surat suara, ditambah 2 persen kertas suara cadangan di masing-masing KSK meskipun jumlah daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) di masing-masing KSK berbeda.

Panwaslu juga mendapat laporan adanya pemilih yang melakukan dua kali pencoblosan. “Ini meresahkan karena bisa mendegradasi Pemilu,” ujarnya.

Pencoblosan di TPS

Metode pemungutan suara di luar negeri lainnya yakni melalui tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan