Ada Pemilih yang Tak Bisa Nyoblos Karena Statusnya Sudah Mencoblos di TPS Metode Pos

SURAT SUARA: CKelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menunjukkan surat suara yang telah dicoblos saat perhitungan surat suara di World Trade Center Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (14/2/2024). FOTO: ANTARA FOTO/VIRNA PUSPA SE--

Persoalan Data

Sejak awal rata-rata PPLN di Malaysia bergelut dengan persoalan data pemilih. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang tidak sepenuhnya sama dengan Data Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (DP4LN) yang diperoleh dari Pemerintah.

Mulai dari segi jumlah hingga soal kelengkapan data, memang ada yang berbeda dari DP4LN. Dari mulai persoalan nama yang ganda, paspor ganda, alamat "unknown”, alamat WNI yang hanya tertulis Malaysia saja.

Persoalan itu menjadi tantangan tersendiri bagi PPLN terlebih lagi para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data dari KPU di lapangan. Mereka harus bekerja ekstrakeras untuk memastikan data WNI terverifikasi dengan baik dengan petunjuk yang minim sekalipun.

Dan perbedaan itu tidak hanya terjadi di Kuala Lumpur, di Johor dan Penang juga mengalami hal sama.

Hal yang perlu juga menjadi catatan, khususnya di Malaysia, tidak ada yang tahu pasti berapa jumlah seluruh WNI di sana, di mana saja domisili mereka secara pasti.

Panwaslu Kuala Lumpur mengeluarkan enam rekomendasi untuk PPLN, terutama terkait dengan pemungutan suara metode KSK dan pos.

Mereka merekomendasikan agar PPLN Kuala Lumpur tidak menghitung suara yang sudah dikumpulkan melalui dua metode tersebut. Hingga saat ini, PPLN belum mengeluarkan hasil pemilu di Kuala Lumpur, baik untuk metode pos, KSK, maupun TPS.

Rekomendasi lain yakni melaksanakan pemungutan ulang untuk dua metode tadi, namun harus didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.

Panwaslu Kuala Lumpur juga merekomendasikan PPLN agar tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di TPS Kuala Lumpur sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang (PSU) dengan dua metode tadi.

Selanjutnya, Panwaslu juga merekomendasikan agar PPLN Kuala Lumpur mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.

Meski demikian, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pemungutan suara dengan metode pos masih relevan digunakan di Kuala Lumpur. Namun semuanya perlu didukung dengan data yang lebih akurat.

Hingga saat Jumat (16/2), PPLN Kuala Lumpur belum mengumumkan hasil pemungutan suara satu pun, baik dari metode TPS, KSK, maupun pos.

Juru Bicara PPLN Kuala Lumpur Puji Sumarsono menyatakan belum dapat menentukan waktu pemungutan suara ulang metode pos dan KSK di wilayah kerjanya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan