Ada Pemilih yang Tak Bisa Nyoblos Karena Statusnya Sudah Mencoblos di TPS Metode Pos

SURAT SUARA: CKelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menunjukkan surat suara yang telah dicoblos saat perhitungan surat suara di World Trade Center Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (14/2/2024). FOTO: ANTARA FOTO/VIRNA PUSPA SE--

Warga negara Indonesia (WNI) di wilayah Kuala Lumpur dan sekitarnya yang memiliki hak suara -- tidak hanya yang masuk daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) -- mendatangi Gedung World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur pada 11 Februari 2024.

Termasuk Mislachuddin Djawahir, seorang diaspora Indonesia di Malaysia, yang hari itu mendatangi WTC Kuala Lumpur dengan niat dapat menyalurkan suara.

Mislachuddin mengatakan sebenarnya dirinya tidak termasuk dalam DPTLN metode TPSLN, tapi masuk dalam metode pos.

Namun demikian, hingga hari pencoblosan tanggal 11 Februari, surat suara yang seharusnya diterima melalui layanan Pos Laju tidak pernah diterima. Mislachuddin menunjukkan tangkapan layar DPTLN yang tertulis Pos/TPS atas namanya.

Ia mengaku sangat kaget ketika petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang bertugas memverifikasi data pemilih mengatakan dirinya tidak dapat memilih karena sudah berstatus mencoblos di metode pos.

Ia menyatakan keberatan dan meminta, agar dirinya tetap dapat memilih, namun awalnya ditolak oleh KPPSLN. Ia lalu meminta PPLN mencari tahu di mana surat suara miliknya dan siapa yang menggunakan hak pilihnya.

Menurut Mislachuddin, Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk sempat meminta dilakukan pelacakan ke Pos Malaysia, dan ternyata surat suara itu berstatus "return to sender". Akan tetapi, masalahnya mengapa berstatus sudah dicoblos?

Karena merasa belum pernah mencoblos maka ia tetap meminta dapat menyalurkan hak suara dan Mislachuddin diizinkan.

 

Kasus seperti Mislachuddin ternyata tidak hanya satu. Berdasarkan konfirmasi dari beberapa WNI lainnya, termasuk juga kepada KPPSLN yang bertugas, mereka mendapat pengakuan hampir serupa soal adanya pemilih yang tidak dapat mencoblos karena statusnya sudah mencoblos di TPS metode pos, meskipun belum pernah menerima surat suara.

WNI lainnya yang datang ke TPSLN WTC Kuala Lumpur adalah Muniroh. KPPSLN yang melayaninya melakukan verifikasi data menginformasikan dirinya masuk DPTLN metode Pos dengan Nomor TPS 164, dan ternyata sudah berstatus mencoblos.

“Iya Ibu, katanya saya sudah mencoblos di TPS 164. Katanya lah, tak apalah,” kata Muniroh saat dikonfirmasi. Terdengar nadanya tidak puas, namun dirinya tidak dapat berbuat apa-apa dan menerimanya.

Berbeda nasib dengan Mislachuddin yang kemudian dapat mencoblos di WTC, Muniroh akhirnya pulang dan tidak menyalurkan suara.

WNI lainnya, Freddrik, mengatakan istrinya juga masuk sebagai DPTLN metode Pos, namun tidak pernah menerima surat suara tersebut. Akhirnya dia mencoblos di TPS WTC dengan mendaftar sebagai daftar pemilih khusus (DPK).

Namun ia mengatakan tidak bertanya status surat suara metode pos milik istrinya tersebut apakah sudah tercoblos atau belum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan