Ribut, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Dilaporkan Mahasiswi

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azhar STK SIK, dan mahasiswi Polsri Mutiara Rizki Agustina Harahap, saling lapor ke Polda Sumsel.--

PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO-Ulah 2 oknum Kasat di Polres Banyuasin, AKP KA dan AKP YS yang ribut dengan mahasiswi M (20) di tempat hiburan malam, membuat Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK ikut sibuk jadi buruan awak media. 

Dia pun menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan. 

"Kasus ini terjadi sekitar satu bulan yang lalu. Kenapa baru diramaikan sekarang? Ada motivasi lain di balik pelaporan kasus ini," cetus Kapolda, usai acara pemusnahan barang bukti narkoba, di halaman Mapolda Sumsel, Jumat, 23 Februari 2024. 

“Ada permintaan yang terlalu tinggi pelapor,” ungkap Kapolda, tanpa menjelaskan lebih lanjut.  

Terkait cerita yang disampaikan pelapor M didampingi tim kuasa kukumnya itu, Kapolda menyebut banyak yang tidak bersesuaian dengan fakta sebenarnya. 

Nantinya semuanya akan terlihat dari hasil rekaman CCTV, yang saat ini telah ada di penyidik Bidang Propam Polda Sumsel. 

"Intinya, silakan saja diproses. Saat ini juga penyidik Propam Polda Sumsel tengah bekerja. Nanti apa hasilnya, akan disampaikan ke publik," pungkas Kapolda. 

Terpisah, salah seorang penasihat hukum (PH) pelapor M, Adv. Rilo Budiman SH, mempertanyakan maksud pernyataan Kapolda tersebut. 

“Terkait pernyataan Pak Kapolda ada motivasi lain dan permintaan tinggi itu seperti apa? Jangan sampai muncul tafsiran-tafsiran liar di luar," kata Rilo, kemarin. 

"Kami hanya berharap agar kita bisa fokus pada laporan dan duduk perkara ini seperti apa,” sambung Rilo, dari Kantor Hukum Suwito Winoto dan Rekan. 

Rilo menjelaskan, dari kejadian pengeroyokan yang dialami kliennya 29 Januari 2024, besoknya sudah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, 30 Januari 2024. 

Laporan polisi (LP) kliennya itu, diarahkan untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Kemudian kliennya mendapat kabar, telah dilaporkan balik terlapor ke Polda Sumsel. 

"Mereka baru melapor balik pada 5 Februari, dan ditangani penyidik Subdit Renakta Polda Sumsel. Sementara laporan kami pada 30 Januari sepertinya belum ada progress, dari penyidik Jatanras," sesal Rulo. 

Karena itu kliennya bersama tim kuasa hukum, memberikan keterangan kepada awak media, Rabu sore, 21 Februari 2024. Sebab dari semacam mediasi yang dilakukan, belum ada titik temu.  Meski sudah ada upaya saling sambut menyambut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan