Bingung Listrik Diputus, Penjual Pisang Keliling Didenda PLN Rp 4 Juta

Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Sutiono --

“Kok bisa berubah-berubah seperti itu. Saya tentu meminta dasar hukum yang jelas, supaya masyarakat juga bisa memahami. Ini angka dari mana, karena hitungan pertama dengan terakhir kok beda. Itulah makanya nanti akan kami jadwalkan hearing lagi nanti. Kami minta tiga komponen itu, berkaitan dengan Pajak Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Mulai dari rekening pra bayar dan pasca bayar, serta dari denda-denda ini. Kami ingin tahu, masuk PAD apa tidak, berapa persentasenya dari tiga komponen itu. Karena itu penggunaan listrik semua itu,” katanya. 

Dia juga mengingatkan kepada PLN UP3 Jambi untuk mensosialisasikan secara masif tentang kebijakan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).

 “Itu kan ada 4 kategori, dendanya berbeda-beda. Jadi semestinya PLN banyak sosialisasi. Jangan sampai pelanggan listrik itu mengalami P1, P2, P3, dan P4. Harus banyak sosialisasi, supaya masyarakat cerdas. Jangan warga kena denda atas ketidaktahuannya sebagai pelanggan PLN, kesalahannya juga kita tidak tahu. Seperti kasus Zaki itu, Dia bayar listrik rutin, tidak ada nunggak. Cuma ada kesalahan yang Dia sendiri tidak tahu, meterannya harus dikembalikan seperti semula. Jangan diganti token, kenapa kok diganti token?,” tambahnya.

Indra Jaya, Manajer Bagian Transaksi Energi PLN UP3 Jambi mengatakan, jika pada pengecekan lapangan, ada indikasi pelanggaran golongan II. Kejadian itu sudah dilakukan peninjauan, dan konsumen telah diberi kesempatan untuk melakukan keberatan. Saat ini sedang diproses, jika tidak memenuhi unsur, maka bisa ditetapkan sebagai bukan pelanggaran. Pihaknya juga melibatkan ESDM Provinsi Jambi dalam pengecekan tersebut.

 “Tapi kita melihat lagi, apakah temuan itu sesuai dengan penetapan kita, atau konsumen ini bisa menunjukkan bukti bahwa bentuk-bentuk pelanggaran itu bisa kita tetapkan sebagai bentuk bukan pelanggaran,” katanya. (*)

Tag
Share