Timsus Ditreskrim Polda Jambi Sita Ribuan Liter, 35 Tersangka Kasus Illegal Drilling
DIAMANKAN POLISI: Ditreskrimsus Polda Jambi saat melakukan penindakan penambangan minyak ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Selasa 02 Januari 2024 lalu.Selama 2 bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan Polres jajaran secara diam-diam terus memberantas ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal di Provinsi Jambi.
Terbukti, selama 2 bulan terakhir ini, tim khusus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres jajaran telah mengungkap sebanyak 23 kasus ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal.
Dari 23 kasus ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal yang berhasil diungkap, ada sebanyak 35 tersangka yang diamankan.
Hal ini disampaikan oleh Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir saat dikonfirmasi, Kamis (29/2).
"Iya, Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres jajaran selama 2 bulan terakhir telah mengungkap 23 kasus ilegal drilling," ujarnya.
Alam menyebutkan, dalam pengungkapan kasus tersebut terdapat 35 tersangka yang berhasil diamankan.
"Saat ini masih dalam proses tindaklanjut oleh pihak penyidik, dan juga semuanya ini naik ke tahap sidik," sebutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 unit mobil truk, 6 unit sepeda motor, 7 unit mobil minibus, dan 5 unit mobil pickup.
Selain itu, cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi juga diamankan sebanyak 80 liter, bahan bakar minyak (BBM) minyak tanah olahan kurang lebih 3.670 liter.
Lalu, BBM Pertalite sebanyak 2.752 liter, BBM Pertalite olahan 8.780 liter, BBM solar 1.280 liter, BBM solar olahan 13 ribu liter, dan BBM premium 5.960 liter. (*)