Kejati Jambi Setujui Pemberhentian Kasus KDRT
EKSPOSE : Saat kegiatan ekpose perkara restorative justice kejaksaan negeri Tebo bersama Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memberhentikan Kasus KDRT di Tebo--
JAMBI - Plt. Kajati Jambi, Enen Saribanon menyetujui penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restorasi atau restoratif justice terhadap perkara pidana pada Kejari Tebo atas nama tersangka Hasan Basri Laban, Rabu (28/2) kemarin.
Kegiatan ekspose secara online di hadapan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) Nanang Ibrohim Soleh ini diikuti Koordinator Bidang Pidana Umum Andy Sasongko dan para Kasi Bidang Pidum Kejati ini langsung mendengarkan paparan singkat dari Kajari Tebo Ridwan Ismawanta.
Dalam paparannya, Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta menjelaskan kronologi kejadian atas kasus yang menjerat tersangka Hasan Basri.
Dijelaskannya, pada Senin 01 Januari 2024 lalu, di Desa Pelayangan, RT 03, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tersangka telah menendang istrinya yang saat itu dalam kondisi terbaring sakit. “Sehingga akibat perlakuan tersangka, korban mengalami luka memar dan lecet di bagian paha,” katanya.
Atas perbuatan itu, tersangka diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) (4) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Dikarenakan telah terjadi proses perdamaian maka hal inilah yang diusulkan agar kasus KDRT ini dapat dihentikan secara RJ,” ungkap Ridwan.
Atas paparan tersebut, Dir Oharda pada Jampidum memberikan persetujuan penghentian restoratif justice dengan alasan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian.
Selanjutnya, Plt. Kajati Jambi langsung memerintahkan Kajari Tebo untuk segera mengeluarkan tersangka dari tahanan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Alasan lainnya, mendapatkan keadilan restoratif karena tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, sedangkan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Koordinator Pidum Kejati Jambi, Andy Sasongko yang didampingi Kasi Penkum Lexy Fatharany menjelaskan, jika Kejati Jambi telah menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Hasan Basri Laban pada Kejari Tebo yang disangka melakukan KDRT pada istrinya dan terhadap pelaksanaannya akan ditindaklanjuti oleh Kajari Tebo. “Kasus KDRT di Tebo atas nama tersangka Hasan Basri Laban telah dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ,” kaya Andy, Koordinator Kejati Jambi. (*)