Tiga Parpol Kebagian Satu Kursi di Tanjabtim, Sempat Absen Pada Pemilu 2019

Komisioner KPU Tanjabtim menyerahkan berita acara hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten kepada salah satu perwakilan partai politik. --

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO- Tiga partai politik (parpol) yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkita Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat hanya kebagian jatah 1 kursi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim)  pada Pemilu 2024. 

Sebelumnya periode 2014 Demokrat memiliki 2 kursi, tapi absen pada Pemilu 2019. Sedangkan PKS dan PKB sudah dua kali Pemilu tidak mendapatkan jatah kursi. 

Adapun Caleg Demokrat mendapatkan jatah kursi yakn Ruziansyah Putra dan PKS Farhan Sirajuddin Yusuf. Keduanya  sama-sama dari Dapil I meliputi Kecamatan Muara Sabak Timur, Muara Sabak Barat, Dendang dan Kuala Jambi. 

Kemudian Caleg dari PKB yakni Karyono yang maju dari Dapil II, Kecamatan Sadu, Nipah Panjang, Rantau Rasau dan Berbak atas Ruziansyah Putra dan Farhan Sirajuddin Yusuf ini berhasil menggeser kursi PAN yang sebelumnya 17 kursi menjadi 15 kursi. Selanjutnya Karyono Caleg dari PKB ini juga berhasil mencuri kursi dari PDIP.

BACA JUGA:Kursi PAN Tanjabtim Berpotensi Tergerus, Kok Bisa?

BACA JUGA:Genjot Perolehan Kursi Dapil 2, PAN Tanjabtim Optimis Kuasai 50 Persen DPRD

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim, Hodijatul Qubro mengatakan bahwa pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten sudah selesai. Perolehan kursi dari masing-masing Dapil juga sudah diketahui dan tinggal menunggu penetapan. 

“Pleno rekapitulasi sudah selesai.  Alokasi kursi dimasing-masing dapil juga sudah diketahui. Tinggal menunggu penetapan,” ujarnya. 

Selanjutnya, kata Hodijatul Qubro, hasil pleno rekapitulasi untuk empat surat suara selanjutnya diserahkan ketingkat Provinsi.

BACA JUGA:Update Sirekap 54,65%, Persaingan Caleg Diinternal Partai Dapil 1 Kota Jambi Masih Terbuka dan Ini Alasannya

Nanti akan dilakukan pleno berjenjang yang jadwalnya masih menunggu petujuk dari KPU Provinsi Jambi.

"Selesai tandatangan, penggandaan, kemudian di bawa ke KPU provinsi," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan