RPJMD Provinsi Jambi 2021-2026 Diubah, Gubernur dan DPRD Sepakati Rencana Awal Perubahan Masuk ke Pansus
Gubernur Jambi Al Haris --
Namun, Rocky heran, sekarang malah diajukan revisi dengan sejumlah indikator yang disampaikan.
"Hemat Saya ketika ada perubahan terhadap dinamika pemerintahan hari ini, tapi pembahasan anggaran sudah dilaksanakan, pada 30 November 2023 pengesahan anggaran (APBD) sudah kita sahkan, lalu apa gunanya merubah RPJMD apakah akan ada pergeseran anggaran lagi," kata Politisi Gerindra itu.
"Jadi anggaran yang disahkan (di 2023) sudah ada peruntukannya semua di (2024,red). Lalu ketika RPJMD dirubah program dirubah, bagaimana dengan anggaran kita," sampai Rocky di ruang paripurna.
Menurut pandangan Rocky perubahan RPJMD harus dikaji secara mendalam apa sebenarnya cikal (embrio) perubahan RPJMD ini. "Nanti setelah 27 November saat Gubernur dan Wagub yang baru atau terpilih lagi membuat RPJMD lagi nanti tidak konsisten terhadap program yang telah ditetapkan," ujar Rocky.
"Ini yang Saya pertanyakan, jika benar sudah disampaikan agar dikaji secara mendalam apa dampaknya terhadap anggaran yang disahkan, dan tak mungkin kita bahas anggaran lagi kan?," tanyanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Edi Purwanto mendengar pertanyaan Rocky menyebut nantinya ada mekanisme di panitia khusus yang akan dibentuk. "Di pansus silakan teman-teman mendalami apa mungkin untuk diteruskan atau diputuskan apakah terjadi perubahan atau tidak," sebut Edi.
Edi menyatakan usulan perubahan RPJMD datang dari Pemprov Jambi.
"Beberapa waktu lalu pak Gubernur memasukkan izin untuk melakukan revisi RPJMD tahun 2021-2026 dan kita berikan ruang untuk menyampaikan awal perubahan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa dengan telah disampaikan rencana awal perubahan tersebut, pihak DPRD Provinsi Jambi akan membentuk pansus yang akan melakukan pembahasan.
"Perubahan itu contoh misalnya ada bantuan dana desa, dimana Desa kita kan ada penambahan sekitar 15 desa di Kabupaten Tebo kemudian ada delapan kelurahan, itu kalau tidak ada dasar hukumnya agak sulit desa itu dibantu, itu salah satunya," terangnya.
"Tapi soal substansinya, akan kita lihat, dan akan kita dalami di pansus, sehingga bisa di lihat mana yang dilakukan perubahan oleh Pemprov, kemudian nanti pansus yang akan mengkaji secara detail seperti apa perubahan itu," tambahnya.
Disisi lain, terkait dengan penyampaian ini diterangkan oleh Edi Purwanto bahwa yang paling penting kerangka dalam rencana awal perubahan ini memiliki kerangka konstitusional. Karena pada akhirnya terkait dengan rencana awal perubahan juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
"Yang perlu disampaikan dan poin nya bahwa kerangkanya ini kerangka konstitusional. Nah dengan durasi waktu yang beberapa hari ini, apakah terkejar atau tidak itukan di Kemendagri yang akan memberikan penilaiannya," katanya.
Sementara itu Direktur Eksekutif LSM Sembilan Jamhuri berpandangan, perubahan RPJMD semestinya dilakukan penelitian yang lebih dalam. "Lantaran anggaran yang telah berjalan artinya sudah mempunyai dasar hukum yang tetap. Dan apa dasar landasan perubahan ini hingga menjadi halal. Juga limit waktu kekuasaan rezim Jambi Mantap ini sudah akhir dan tak ada jaminan yang selanjutnya akan mau meneruskan RPJMD ini, " katanya. (*)