Dua Pengedar Jaringan Internasional Dibekuk

EKSPOSE : Polresta Jambi saat melaksankan ekspose terkait tangkapan narkoba di tujuh lokasi yang berbeda dengan sepuluh orang tersangka--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggerebek dua orang pria yang diduga pengedar narkoba di Kota Jambi.

Keduanya diamankan petugas saat sedang berada di Kos Exclusive di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi baru-baru ini.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6.292,7 gram dan pil ekstasi sebanyak 326 butir.

Hal ini turut disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernestor Seiser, Jumat (8/3) kemarin.

“Dari hasil pengembangan, dua tersangka ini diduga merupakan jaringan internasional karena dari bentuk barang buktinya, ini kemasannya dari luar negeri,” ungkapnya.

Dikatakan Ernestor, barang bukti ini masuk ke Jambi dan selanjutnya dibuang lagi ke daerah lainnya hingga ke Pulau Jawa.

“Saat ditangkap, pelaku berada di kosan Kota Jambi. Setelah diinterogasi dan dalami, barang bukti tersebut ditaruh di bawah kasur tempat tidur di rumah kosan tersangka,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menambahkan, beberapa macam barang bukti lainnya turut diamankan.

Disampaikan Alam, Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan berbagai macam jenis barang bukti, berupa 5 buah bungkusan teh cina bertuliskan Daguanyi diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 6271,1 gram.

“Kemudian, satu buah plastik besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 21,6 gram, 326 butir pil ekstasi warna coklat bergambar singa, 12 bal plastik klip bening berbagai ukuran,” tuturnya.

Selain itu, 2 unit timbangan digital, berbagai macam merek handphone, tas dan satu unit sepeda motor Honda supra juga diamankan petugas.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi,” kata Alam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

Diketahui, apabila 1 Gram sabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 31.000 jiwa. Apabila 1 butir tablet dapat digunakan untuk 1 jiwa maka 326 orang dapat diselamatkan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan