Okupansi Hotel Membaik, Pemkot Akan Buka Moratorium Pembangunan Hotel dan Tower

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kota Jambi telah memutuskan untuk melakukan moratorium penerbitan izin pembangunan hotel baru. Keputusan moratorium itu diberlakukan sejak November 2021 lalu. 

Selain hotel, Moratorium juga diberlakukan untuk pembangunan tower atau jaringan telekomunikasi. Moratorium tower sendiri telah diberlakukan sejak 2016 lalu. Lalu, Moratorium ketiga adalah SPBU yang berlaku mulai sejak 2022 lalu. 

Saat ini, Pemerintah Kota Jambi tengah mengajukan izin untuk mencabut moratorium dua sektor, yaitu hotel dan tower. Hal itu didasari oleh beberapa latar belakang. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri menyebutkan, alasan Pemkot Jambi ingin mencabut moratorium tower adalah, karena kondisi saat ini yang sudah jauh berubah. Dimana, kualitas jaringan telekomunikasi di Kota Jambi saat ini sudah jauh tertinggal. 

BACA JUGA:Pekan Ini Serahkan Kapal Wisata di Kerinci

BACA JUGA:Tim Hukum Ganjar Kantongi Bukti Kecurangan

"Sekarang ini sudah eranya 4G dan 5G, sementara jaringan yang ada kebanyakan masih berbasis 2G. Oleh karena itu perlu adanya peningkatan kualitas jaringan. Sehingga pihak provider perlu meningkatkan infrastruktur dan mungkin juga membangun jaringan baru. Maka perlu didukung dari pemerintah dengan mencabut moratorium itu," kata Yon Heri.

Dia menambahkan, berdasarkan kajiannya bersama dengan Diskominfo, di Kota Jambi ini juga masih terdapat beberapa wilayah yang blank spot. Blank spot sendiri adalah kondisi di mana suatu tempat tidak tersentuh atau tercover sinyal komunikasi. 

Sedangkan untuk Hotel, berdasarkan kajian dari dinas pariwisata, okupansi hotel di Kota Jambi ini mulai membaik. 

"Dulu kenapa ada moratorium hotel ini karena okupansinya rendah, kalau sekarang berdasarkan kajian dari dinas pariwisata sudah baik. Dan yang kita beri ruang ini adalah hotel bintang, bukan hotel non bintang. Kalau non bintang kita tidak izinkan," katanya.

Sementara itu, untuk SPBU, moratorium masih berlaku. Berdasarkan hasil analisis dengan Pertamina dan Hiswana Migas, ada kecenderungan penurunan pendapatan SPBU dalam perharinya. Dahulunya menurut standar, sekitar 20 KL penjualan, tetapi saat ini menjadi 15 KL. Sehingga pemerintah belum mencabut moratorium pendirian SPBU di Kota Jambi.

"Untuk rencana mencabut moratorium hotel dan tower itu, kita sudah ajukan melalui Pj Walikota Jambi ke Kemendagri, tinggal menunggu persetujuan," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data BPS Provinsi Jambi, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang pada bulan Januari 2024 di Jambi

sebesar 39,33 persen, atau lebih rendah dibanding TPK bulan sebelumnya (Desember) yang sebesar 60,20 persen. Sementara pada bulan November 2023 mencapai 60,90 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan