Kontribusi WTC Mesti Optimal, Hasil BOT WTC dengan Pemprov

GEDUNG WTC: Gedung WTC di bilangan Pasar Jambi, Kota Jambi. Pemprov Jambi akan mengupayakan pendapatan yang wajar bagi Pemprov dari perjanjian BOT.--

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi yang membidangi ekonomi dan keuangan Rusdi mengingatkan, melihat ekonomi yang telah membaik seharusnya Kontribusi WTC wajib ditingkatkan. 

"Untuk pembayaran kontribusi terbaru Pemprov harus mengkroscek bagi hasilnya, dan tak pantas lagi hanya membayar kontribusi Rp256 juta seperti tahun terakhir," sampai Rusdi.

BACA JUGA:Permasalahan Sampah di Pasar Atas Muara Bungo Tak Pernah Selesai

BACA JUGA:Gubernur Diminta Tinjau Ulang Izin Galian C di Kerinci

Bahkan katanya seharusnya Kontribusi WTC bisa hingga Rp400 juta. Hal itu melihat membaiknya ekonomi di Kota Jambi dan banyaknya pengunjung serta parkir. 

"Kalau tahun sebelumnya karena faktor Covid-19 tak apa kecil kontribusinya, tapi untuk saat ekonomiyang membaik jangan sampai hanya Rp256 juta juga," tegasnya.

Rusdi juga berharap perlu keterbukaan WTC kontrak bagi hasil dengan Pemprov. Serta harus memberikan pemasukan asli daerah yang layak untuk Pemprov. 

"Ini kan untuk pendapatan Pemprov yang masuk APBD untuk rakyat dan pembangunan di Provinsi Jambi," sebut Anggota dewan Dapil Kota Jambi ini.

Adapun kecilnya bagi hasil tahunan kerjasama lahan Bangun Guna Serah (BGS/BOT) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan PT. Simota Putra Parayudha (mall Wiltop Trade Center/WTC) belum ada evaluasi signifikan.

Pemerintah Provinsi Jambi cenderung bertahan, namun Gubernur Jambi Al Haris memberi teguran keras bagi hasil seharusnya dikaji oleh Konsultan negara (KJPP). Alias tak boleh dihitung sendiri oleh WTC.

Gubernur Jambi Al Haris menyatakan, harusnya penghitungan bagi hasil dihitung juga oleh Pihak Pemprov melalui Konsultan negara.

BACA JUGA:2024, Gubernur Jambi Al Haris Pastikan Jalan di Batangasai Kembali Dianggarkan

BACA JUGA:Gubernur Singgung Pengangguran dan IPM

 "Mana boleh (sepihak), kita Pemprov juga punya Konsultan. Kalau menghitung itu mana boleh (satu sisi saja, red), harus resmi (Konsultan) milik negara KJPP," kata kepada Jambi Ekspres.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi  mengatakan tetap terbuka kemungkinan bagi hasil yang kecil itu untuk ditinjau kembali. Sebab WTC masih memiliki kontrak hingga 7 tahun tersisa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan