Bakeuda Tanjabtim Rencananya Akan Dipecah
Ilustrasi aset--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kabupaten Tanjabtim rencananya akan melebur Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menjadi 2 OPD. Dimana rencananya Bidang Pendapatan akan berdiri sendiri menjadi OPD.
Hal itu dibenarkan Kabag Organisasi Setda Tanjabtim, Abdul Rojak. Dia mengatakan, bahwa peleburan atau pemecahan OPD tersebut berdasarkan usulan dari Bakeuda yang telah disetujui oleh Bupati Tanjabtim, dan saat ini sedang proses pengusulan ke Pemerintah Provinsi Jambi.
"Jadi saat ini data pendukung terkait pengusulan itu tengah diverifikasi dan divalidasi oleh Inspektorat sebelum diusulkan ke provinsi," katanya.
Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan Permen Nomor 18 tahun 2016 tentang syarat pembentukan perangkat daerah, yakni harus memenuhi variabel umum dan variabel teknis.
BACA JUGA:Hari Ketiga Puasa, Pengunjung Pasar di Tanjabtim Lengang
BACA JUGA:Dua Kecamatan di Tanjabtim Dapat Tambahan Kuota LPG
Masing-masing perangkat daerah itu berbeda-beda variabelnya.
"Jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa. Karena ada penghitungan skornya minimal 951. Kalau dibawah 951 tidak bisa, makanya saat ini tengah diverifikasi oleh Inspektorat," jelasnya.
Rojak menegaskan, tahapan proses pemekaran OPD ini cukup panjang. Pembentukan bisa saja dilaksanakan di tahun 2024 dan bisa juga di tahun yang akan datang.
Banyak yang harus dilalui, seperti pembahasan di DPRD, harus merubah Perda dan melihat lagi kemampuan keuangan daerah.
"Harus dilihat dulu dari segi anggarannya, apakah cukup atau tidak kalau Satu OPD kita dirikan lagi. Banyak pertimbangannya, tapi prosesnya saat ini sudah berjalan," terangnya.
Terkait tujuan dari Bakeuda Kabupaten Tanjabtim mengusulkan pemekaran tersebut, Rojak menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung OPD yang bersangkutan.
BACA JUGA:Sawah Terendam Banjir, Kualitas dan Produksi Padi di Tanjabtim Menurun