KASN Lakukan Klarifikasi ke Kadisperindag Terkait Pemasangan Baliho Jadi Bacalon Walikota Jambi

Kepala Badang Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Henrizal --

Kemas Sebut Baliho Dipasang Simpatisan

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI ternyata sudah melakukan tahapan klarifikasi kepada Kemas Muhammad Fuad. Adapun Fuad saat ini menjabat Kepala Disperindag Provinsi Jambi. 

Klarifikasi terhadap menantu mantan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus itu dilakukan di Jambi sebelum bulan puasa ini atau sebelum 12 Maret 2024 lalu. Dan saat ini menunggu rekomendasi resmi dari KASN.

Terkait hal ini, Kepala Badang Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Henrizal mengkonfirmasi, KASN sebelum puasa memang benar telah melakukan klarifikasi terhadap baliho yang dipasang Kadisperindag Kemas Fuad.

"Benar, sekarang Pemprov menunggu hasil rekom KASN apa, kita tak tahu pasti kapan turunnya hasil rekomendasi itu," kata Henrizal kepada Jambi Ekspres.

BACA JUGA:Kapolda Beri Penghargaan Kepada Personel Polda Jambi

BACA JUGA:Terjadi Kenaikan Harga Beras di Jambi Pemerintah Sebut Efek El Nino

Ia menambahkan, waktu klarifikasi itu terjadi sebelum puasa. Yang hadir saat itu, pihak KASN, kemudian dari Pemprov seperti Kepala BKD, Kepala Inspektorat dan yang bersangkutan Kadis Perindag Kemas Fuad.

"Mereka (KASN) bertanya , klarifikasi bahasanya," kata Henrizal.

Dikatakan Henrizal, dalam aturannya ketika Bacalon disahkan menjadi calon baru wajib mundur dari PNS.

"Ini Undang-Undang 20 tahun 2023 perubahan UU nomor 5 itu isinya, dari dulu seperti itu," kata Henrizal.

Sementara itu, salah seorang Pejabat Pemprov Jambi yang tak mau dicantumkan namanya, menyatakan harusnya dengan berbagai kesibukan PNS, ada etika yang harus dijalankan ketika mau memilih jalan politik.

"Tentu untuk sosialisasi dilarang. Apalagi pasang spanduk ada tulisan calon Walikota, itu merupakan etika PNS. Harusnya etika PNS menyatakan mau mencalonkan diri jadi Kepala Daerah dia mundur," ucap pejabat senior itu.

Adapun Kemas Fuad sendiri bukan merupakan tokoh baru di dunia politik. Ia pernah mengemban jabatan Wakil Bupati Muaro Jambi periode 2011-2016 saat aturan masih memperbolehkan ASN menjabat kepala daerah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan