Dinilai Langgar Etika, Bila Ingin Mencalokan Kemas Fuad Diminta Mundur sebagai ASN
Kadis Perindag Provinsi Jambi Kemas Muhammad Fuad--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Terkait klarifikasi KASN kepada Kadis Perindag Provinsi Jambi terkait pencalonnya sebagai Calon Walikota, salah seorang Pejabat Pemprov Jambi yang tak mau dicantumkan namanya, menyatakan harusnya dengan berbagai kesibukan PNS, ada etika yang harus dijalankan ketika mau memilih jalan politik.
"Tentu untuk sosialisasi dilarang. Apalagi pasang spanduk ada tulisan calon Walikota, itu merupakan etika PNS. Harusnya etika PNS menyatakan mau mencalonkan diri jadi Kepala Daerah dia mundur," ucap pejabat senior itu.
Adapun Kemas Fuad sendiri bukan merupakan tokoh baru di dunia politik. Ia pernah mengemban jabatan Wakil Bupati Muaro Jambi periode 2011-2016 saat aturan masih memperbolehkan ASN menjabat kepala daerah.
Bahkan KASN saat bertemu Kemas Fuad meminta dirinya agar dirinya tak berulah melanggar profesional sebagai ASN.
"Intinya KASN meminta saya tak banyak gerakan karena ASN, atau artinya inikan teguran ringan," aku Fuad.
Sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI ternyata sudah melakukan tahapan klarifikasi kepada Kemas Muhammad Fuad. Adapun Fuad saat ini menjabat Kepala Disperindag Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Diklarifikasi KASN, Kemas Fuad Ngaku Baliho Dipasang Simpatisan
BACA JUGA:KASN Lakukan Klarifikasi ke Kadisperindag Terkait Pemasangan Baliho Jadi Bacalon Walikota Jambi
Klarifikasi terhadap menantu mantan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus itu dilakukan di Jambi sebelum bulan puasa ini atau sebelum 12 Maret 2024 lalu. Dan saat ini menunggu rekomendasi resmi dari KASN.
Terkait hal ini, Kepala Badang Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Henrizal mengkonfirmasi, KASN sebelum puasa memang benar telah melakukan klarifikasi terhadap baliho yang dipasang Kadisperindag Kemas Fuad.
"Benar, sekarang Pemprov menunggu hasil rekom KASN apa, kita tak tahu pasti kapan turunnya hasil rekomendasi itu," kata Henrizal kepada Jambi Ekspres.
Ia menambahkan, waktu klarifikasi itu terjadi sebelum puasa. Yang hadir saat itu, pihak KASN, kemudian dari Pemprov seperti Kepala BKD, Kepala Inspektorat dan yang bersangkutan Kadis Perindag Kemas Fuad.
"Mereka (KASN) bertanya , klarifikasi bahasanya," kata Henrizal.
BACA JUGA:PKS Sodorkan Lima Nama Untuk Pendamping Maulana sebagai Cawawako, Ini Sosoknya
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Tim Satgaswas Gakkum Hentikan Operasional Truk Batu Bara Sarolangun-Batanghari
Dikatakan Henrizal, dalam aturannya ketika Bacalon disahkan menjadi calon baru wajib mundur dari PNS.
"Ini Undang-Undang 20 tahun 2023 perubahan UU nomor 5 itu isinya, dari dulu seperti itu," kata Henrizal. (*)