Kehadiran Arsul Sani Tidak Turunkan Indepedensi Mk

Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) usai pembacaan sumpah Hakim Konstitusi--

Tidak hanya permohonan PHPilres, MK juga telah menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg) yang pertama pada Kamis (21/3) pukul 22.27 WIB.

Nurmiati La Abusaleh yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif Maluku Dapil Maluku Tengah 3. Permohonan tersebut tercatat dalam AP3 dengan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Namun, berbeda dengan PHPilpres, masa penyelesaian PHPileg adalah paling lama 30 hari sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan