DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023

Pimpinan DPRD Tanjabbar saat rapat paripurna pertama, dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban( LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023.--

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO–DPRD menggelar rapat paripurna pertama, dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban( LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023.

Rapat Paripurna pertama ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjabbar H Abdullah, SE dengan didampingi Wakil Ketua Ahmad Jahfar, SH, MH, dan H. Muh Sjafril Simamora, SH dan wakil Bupati Tanjabbar H Hairan SH.

apat yang di gelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, turut di hadiri anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para undangan lainnya.

BACA JUGA:Hairan Incar Dukungan Tiga Parpol, Optimi Kantongi Tiket Maju di Pilkada Tanjabbar

BACA JUGA:Gaji Perangkat Desa di Tanjabbar Belum Cair, Ternyata Ini Penyebabnya

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa Rapat Paripurna Pertama DPRD ini dalam rangka mendengarkan penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023. 


Aanggota DPRD dan undangan yang hadir pada rapat paripurna pertama, dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban( LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023--

"Perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan DPRD telah menerima Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 000.7/550/Bappeda.5/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, perihal Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023 Bupati Tanjung Jabung Barat dan sesuai Keputusan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 25 Maret 2024 tentang Jadwal Kegiatan dan Acara Rapat- Rapat DPRD, " Kata Abdullah.

BACA JUGA:Ketua DPRD Tanjabbar Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi Arakan Sahur

BACA JUGA: 6.000 Guru Ngaji di Tanjabbar Terima Bantuan Pemda

Ketua DPRD kembali menyampaikan bahwa Mempedomani ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. (*)

Tag
Share