Sidang Pembuktian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Diminta Bijak Ambil Keputusan

SIDANG : Palapor dan terpalor menunjukan bukti dalam sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024 kepada majlis. --

BACA JUGA:Pengguna DPK Dinilai Bermasalah, Pemilu di Kota Jambi Berpotensi Digugat ke MK

Tidak hanya itu, kejadian serupa juga ditemukan di TPS 01 Beliung.

Dimana terdapat 1 orang pengguna DPK yang secara data dan dokumennya tidak berhak menyalurkan hak pilihnya karena bukan merupakan warga setempat. 

“Padahal kita tau bahwa pengguna DPK itu hanya untuk warga setempat. Sedangkan di TPS Beliung itu pengguna DPK nya adalalah warga Pelembang,” sebutnya. 

Dari keterangan para saksi ini, Sanusi menduga ada banyak lagi pengguna DPK bermasalah di Kota Jambi. karena dari laporan pihaknya saja ada 120 TPS disampaikan dalam perkara ini kepada Bawaslu. 

“Itu baru beberapa TPS saja, bagaimana kalau yang 120 itu,” jelasnya. 

Karena itu, pihaknya meminta agar Bawaslu Provinis Jambi untuk bijak menyingkapi persoalan ini.

“Kita minta agar Bawaslu Provinsi Jambi untuk benar-benar bijak terkait persoalan ini,” sebutnya. 

Sementara itu, sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan.

BACA JUGA:KPU Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 di MK

BACA JUGA:MEROSOT! Pemilu 2019 Kuasai Tiga Daerah, 2024 Gerindra Hanya Menag di Kerinci

Sebelum dibacakan para pihak baik pelapor dan terlapor untuk bisa menyampaikan kesimpulan ke majelis pemeriksa Jambi paling lambat pada 29 Maret 2024. 

“Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan, sebelum dibacakan putusan, para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpula. Mengenai agenda sidang pembacaan putusan akan disampaikan dikemudian hari,” kata Wein Arifin. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan