Satu DPO Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi Ditangkap di Jakarta

DIAMANKAN DI JAKARTA: Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta memperlihatkan foto para tersangka kasus pengerusakan kantor gubernur Jambi yang sudah berhasil ditangkap. Salah satu tersangka diketahui sebagai DPO, dan sudha diamankan di Jakarta, K--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil meringkus satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengrusakan kantor Gubernur 22 Januari 2024 lalu.

Pelaku yakni, berinisial ARS (20) diamankan di Jakarta, tepatnya di Jl. Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (28/3) pukul 19:00 WIB.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan,  ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti yang ada. Bukti tersebut yaitu berdasarkan video pengrusakan kantor gubernur yang viral,  beredar di tengah masyarakat dan Media Sosial (Medsos).

"Jadi dari situlah kita memprofil  tersangka tersebut dan kita melakukan upaya-upaya. Upaya pertama  pemangilan terhadap tersangka namun tidak diindahkan. Kemudian kita keluarkan DPO dan kita telah menangkap tadi malam dan saat ini masih di sana (Jakarta)," katanya, Sabtu (29/3). 

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Tim Satgaswas Gakkum Hentikan Operasional Truk Batu Bara Sarolangun-Batanghari

BACA JUGA:Polda Periksa Saksi Ahli Kasus Jalan Khusus Batu Bara, Seret Pengusaha Inisial 'A'

Lebih lanjut Andri menyebutkan secepat mungkin tim akan membawa DPO itu ke Polda Jambi untuk diambil keterangannya. Namun sementara ini kata Andri DPO bukanlah sopir angkutan batu bara akan tetapi ia ikut aksi demonstrasi karena diajak ketua pemuda.

"Semoga bisa memberikan keterangan baru terkait masalah orang yang menyuruh melakukan pengrusakan yang terjadi beberapa waktu lalu di kantor gubernur Jambi," ujarnya.

Dalam kasus ini Ditreskrimum Polda Jambi telah menangkap 2 orang pelaku pengrusakan Kantor Gubernur Jambi, dan saat ini tim juga masih memburu para pelaku lainnya.

"Untuk tersangka yang diamankan 2 orang, dan beberapa  orang sudah dikeluarkan DPO-nya. Jadi saat ini tim terus bekerja untuk menangkap orang yang sudah dikeluarkan DPO-nya," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ARS (20) ini diantaranya yaitu, baju yang digunakan pada saat pelaku melakukan pengrusakan kantor gubernur Jambi.

BACA JUGA:Jambi Akan Kedatangan Investor Baru Bangun Jalan Khusus Batu Bara

BACA JUGA:Sebabkan Macet, Jalur Darat Batu Bara ke Pelabuhan Batanghari Dihentikan Hingga Habis Lebaran

Ditambahkan Andri, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan  terhadap tiga orang pengurus  KS Bara dan saat diperiksa  mereka masih menjadi saksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan