MK Pertimbangkan Hadirkan 3 Menteri

Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran Hakim Konstitusi menyimak keterangan dari tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan, pihaknya akan berhati-hati memenuhi permintaan dari kubu pasangan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Pasalnya, MK harus menjaga netralitas, karena sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) merupakan perkara interpartes atau para pihak.

Adapun, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta kepada MK untuk menghadirkan sejumlah menteri pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang lanjutan di gedung MK, Jakarta.

 Sejumlah menteri yang diminta untuk hadir yakni, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhajir Effendy.

BACA JUGA:PHPU Terbanyak, Perludem Soroti Penyelenggara Pemilu di Papua Tengah

BACA JUGA:Prabowo Berupaya Rangkul Parpol Lain Sesuai Janji Kampanye

"Nanti kami pertimbangkan semua itu. Harus dicermati ini perkara interpartes, adversarial, ketika Mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan jadi harus hati-hati," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta.

 Suhartoyo menjelaskan, MK sebenarnya bisa memanggil pihak-pihak lain sepanjang diperlukan keterangannya. Pihak lain tersebut, bukan saksi atau ahli tetapi orang diperlukan keterangannya oleh MK.

 “Kecuali memang mahkamah yang memerlukan dan ingin mendengar, bukan saksi/ahli. Tapi mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan," ucap Suhartoyo.

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan dipertimbangkan oleh MK dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Termasuk, keberatan dari tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang menilai tidak ada urgensinya menghadirkan para menteri tersebut, karena pembuktian dugaan kecurangan terletak pada kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH, sehingga nanti kalo dihadirkan juga mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," pungkas Suhartoyo. (jpg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan