KPU Kota Jambi Terbukti Melanggar Administratif Pemilu, Pelapor Minta Koreksi ke Bawaslu RI

Sidang Pemeriksaan atas pelanggaran yang dibuat KPU Kota Jambi--

JAMBIEKSPRES.CO- Badan Pengawalan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi sudah memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu KPU Kota Jambi.

Putusan perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 itu dibacakan Bawaslu pada Jumat 5 April 2024.
Dalam putusannya, Bawaslu Provinsi Jambi menilai terlapor terbukti melanggar administratif Pemilu 2024.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, Muhammad Hapis dan Indra Tritusian.
“Memutuskan, menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucap majelis pemeriksaan Wein Arifin.

BACA JUGA:Penyelesaian Sengketa Pemilu Lewat Mk Adalah Langkah Tepat

BACA JUGA:Sidang Pembuktian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Diminta Bijak Ambil Keputusan
Meski putusan sudah dibacakan, sepertinya dugaan pelanggan administrasi ini masih terus berlanjut. Soalnya M Sanusi selaku pelapor mengajukan koreksi atas putusan yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Jambi kepada Bawaslu RI.

"Iya, kita ajukan koreksi kepada Bawaslu RI atas putusan ini," kata Sanusi.
Sanusi mengaku bahwa koreksi diajukan karena adanya para pihak yang tidak puas dengan putusan yang bacakan. "Kita dikasih waktu tiga hari untuk mengajukan koreksi," terangnya.
Untuk diketahui, Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 mencuat setelah adanya laporan M. Sanusi ke Bawaslu Provinsi Jambi. Ini terkait permasalahan penggunaan pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di lima pemilihan pada 14 Februari lalu.

BACA JUGA:PPP, PDIP dan NasDem Gugat Hasil Pemilu 2024 di Jambi, Ini Isi Gugagatannya

BACA JUGA:KPU RI Klaim Partisipasi Pemilu 2024 Naik 81 Persen
Dimana pelapor pada saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jambi menemukan adanya DPK yang seharusnya wajib mendapatkan lima jenis surat suara.
Namun faktanya tidak diberikan jumlah yang sama untuk pemilih di 120 TPS di 52 kelurahan dan 9 Kecamatan dalam Kota Jambi.
Pelapor menduga KPU Kota Jambi tidak konsisten dalam menggunakan DPK untuk pemilih yang tersebar di beberapa TPS, dan KPU Kota Jambi juga diduga melakukan pembiaran terhadap permasalahan tersebut.

BACA JUGA:Hari Ini Terakhir Pengajuan Sengketa Pemilu ke MK, Hari Kedua Minus Jambi
Setelah mendengarkan pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor, terlapor KPU Kota Jambi dalam jawabannya membantah semua tudingan yang disampaikan oleh pelapor. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan