Senin, 25 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Terkini
Disway
Jambi Bisnis
Jambi Raya
Metropolis
Olahraga
Pendidikan
Hiburan
Advertorial
Society
Opini
Buser
Nasional
Internasional
Politik
Gaya Hidup
Viral
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
KPK Setor Rp8,2 M
Reporter:
|
Editor:
Jurnal
|
Rabu , 17 Apr 2024 - 20:07
kpk setor rp8,2 m uang pengganti terpidana richard louhenapessy jakarta-direktorat pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi komisi pemberantasan korupsi (kpk) telah menyetorkan uang senilai rp8,2 miliar ke kas negara yang berasal dari uang pengganti dan denda terpidana korupsi mantan wali kota ambon richard louhenapessy. “tim jaksa eksekutor melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar rp8,2 miliar ke kas negara yang berasal dari terpidana richard louhenapessy (mantan wali kota ambon) dan wahyudih (camat jatisampurna),” kata kepala bagian pemberitaan kpk ali fikri saat dikonfirmasi di jakarta, selasa. ali menerangkan dengan penyetoran uang pengganti ke kas negara, kedua terpidana telah menyelesaikan kewajibannya sebagaimana vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) ambon. “dengan penyetoran tersebut, uang pengganti dan uang denda dari kedua terpidana dimaksud lunas,” ujarnya. juru bicara kpk berlatar belakang jaksa itu menegaskan kpk akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para terpidana dalam upaya memaksimalkan pemulihan aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara. sebelumnya, majelis hakim pengadilan tipikor pada pengadilan negeri ambon menyatakan mantan wali kota ambon dua periode richard louhenapessy bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan 70 gerai ritel alfamidi di kota ambon pada 2020. majelis hakim pengadilan tipikor ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada richard louhenapessy dalam sidang yang berlangsung pada 9 februari 2024. vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada richard louhenapessy. dalam vonis majelis juga mengenakan denda sebesar rp500 juta subsider satu tahun penjara. terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar rp 8,045 miliar. sedangkan terpidana penyuap richard, amri, dijatuhi pidana penjara selama dua tahun ditambah dengan kewajiban membayar denda sebesar rp100 juta. majelis hakim pengadilan tipikor ambon pada 15 desember 2022 menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada amri. richard luhenapessy memiliki sejumlah kewenangan saat menjabat sebagai wali kota ambon. salah satu kewenangan itu ialah memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di kota ambon. dalam pengurusan izin tersebut, amri (ar) aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan. rl menindaklanjuti permohonan ar dengan memerintahkan kepala dinas pupr pemkot ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (situ) dan surat izin usaha perdagangan (siup). diungkapkan pula bahwa setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, rl meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal rp25 juta menggunakan rekening bank milik andrew erin hehanusa (aeh), orang kepercayaan rl. khusus untuk penerbitan terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel, ar diduga kembali memberikan uang kepada rl sekitar sejumlah rp500 juta yang pemberiannya secara bertahap melalui rekening bank milik aeh. (ant)
1
2
»
Tag
# korupsi mantan wali kota ambon
# richard louhenapessy
# ali fikri
# komisi pemberantasan korupsi
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Ekspres 18 April 2024
Berita Terkini
Diduga Serangan Jantung, Pria di Legok Meninggal Usai Penggerebekan Sabung Ayam
Terkini
4 jam
P2N Diajak Naik Kelas dengan 5 Teknologi Canggih, Siap Bersaing di Era Digital?
Informatif
5 jam
Kemkomdigi Blokir 21.456 Konten Judi Online dan Soroti Dampak Negatifnya
Nasional
5 jam
Harga Emas Antam Turun Rp2.000, Cek Harga Terbaru di Sini!
Terkini
8 jam
Ingin Anak Cerdas dan Mandiri? Coba Program Rumah Anak SIGAP
Terkini
11 jam
Berita Terpopuler
Kenali Nyeri Haid Indikasi Endometriosis
Gaya Hidup
20 jam
OTT Terkait Pendanaan Pilkada, KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin sebagai Tersangka
Berita Utama
22 jam
Kiat Menggunakan Parfum Berdasarkan Jenisnya
Gaya Hidup
20 jam
Penyebab Osteoporosis Sering Tidak Disadari
Kesehatan
20 jam
Kampus Dorong Solusi Berkelanjutan untuk Masyarakat
Pendidikan
20 jam
Berita Pilihan
Makanan Bersantan Sebaiknya Tidak Dipanaskan Berulang, Ini Saran Dokter
Gaya Hidup
2 minggu
Ko Apex Kekasih Dinar Candy Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan
Buser
2 bulan
VIRAL! Siswi SMP di Kota Jambi jadi Korban Perundungan, Disundut Rokok hingga Disiram Minuman
Buser
2 bulan
Investor Mesti Kebut Jalan Khusus, Walau Ada Hambatan di Pembebasan Lahan
Berita Utama
2 bulan
Pj Bupati/Walikota dan Calon Petahana Diminta Jangan Libatkan ASN di Pilkada
Politik
2 bulan