Polda Jambi Amankan Mobil Korban Pembunuhan dan Pembegalan Taksi Online

BARANG BUKTI : Mobil Driver Maxim yang menjadi korban pembunuhan telah disita oleh penyidik Polda Jambi sebagai barang bukti--

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan di Depan Pemancar RRI, Polisi Pastikan Penanganan Tetap Dilanjutkan

BACA JUGA:Warga Jambi Dibekuk Polisi karena Penggelapan Sepeda Motor yang Digadai

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 338, 355 dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara. (*)

Tag
Share