Polda Jambi Amankan Mobil Korban Pembunuhan dan Pembegalan Taksi Online
Editor: Jurnal
|
Sabtu , 20 Apr 2024 - 07:08
BARANG BUKTI : Mobil Driver Maxim yang menjadi korban pembunuhan telah disita oleh penyidik Polda Jambi sebagai barang bukti--
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan di Depan Pemancar RRI, Polisi Pastikan Penanganan Tetap Dilanjutkan
BACA JUGA:Warga Jambi Dibekuk Polisi karena Penggelapan Sepeda Motor yang Digadai
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 338, 355 dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara. (*)