Polda Jambi Amankan Mobil Korban Pembunuhan dan Pembegalan Taksi Online

BARANG BUKTI : Mobil Driver Maxim yang menjadi korban pembunuhan telah disita oleh penyidik Polda Jambi sebagai barang bukti--

Amin mengatakan, barang bukti berupa mobil milik korban yang sebelumnya digadaikan oleh tersangka kini telah diamankan di Mapolda Jambi.

"Mobil korban yang sempat digadaikan pelaku sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan sudah diamankan di Polda," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap driver Maxim, yang jenazahnya dibuang di jalan yang berada di kawasan Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:Pencarian Driver Taksi Online Hilang Berujung Duka, Diduga Jadi Korban Begal

BACA JUGA:Pelaku Begal Driver Maxim Sudah Rencanakan Aksi Kejahatannya

Diketahui, korban yakni bernama Risdianto (47) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Korban sempat dikabarkan hilang sejak 9 April 2024 atau saat malam takbiran, dan ditemukan meninggal dunia pada Minggu 14 April 2024 kemarin.

Para pelaku berhasil diamankan pada tanggal 14 April 2024 lalu, Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku bernama Agam di Kecamatan Tabir Kabupaten Tebo.

Setelah diamankan, pelaku Agam mengakui bahwa dirinya dan pelaku Hafif telah membunuh Risdianto (47)  dan membuang mayat korban di daerah Jalan Ness.

Tak berselang lama, Tim Resmob Polda Jambi kembali berhasil mengamankan pelaku Hafif yang saat itu sedang bersembunyi di Hotel Harisman Kota Jambi.

BACA JUGA:Driver Maxim Jadi Korban Begal, Ini Modus Pelakunya

BACA JUGA:Oknum Anggota Polisi Tebo Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan

Namun pada saat akan diamankan, pelaku Hafif melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Tak hanya kedua pelaku Agam dan Hafif, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu orang berinisial R yang berperan sebagai penadah mobil milik korban.

Mobil tersebut digadaikan oleh kedua pelaku ini kepada R senilai Rp 28 juta rupiah, lalu pelaku R merentalkan mobil tersebut dengan biaya Rp 200 ribu perhari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan