BPPRD Gelar Bintek Kegiatan Penditelan Peta ZNT 2024
BINTEK : BPPRD gelar kegiatan bimbingan teknis Penditelan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Kota Jambi Tahun 2024.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mengadakan kegiatan bimbingan teknis Penditelan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Kota Jambi Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di BW Luxury mulai dari Tanggal 22 - 26 April 2024 itu, dibuka secara langsung oleh PJ Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih.
PJ Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menyampaikan bahwa peta zona tanah itu ada 1 yang sudah selesai di Kecamatan Alam Barajo.
"Untuk 10 Kecamatan lainnya kita targetkan tahun 2024 ini bisa kita lakukan," katanya.
Sri mengatakan, tujuannya untuk memastikan bahwa disetiap kecamatan wilayah zonanya sudah dipastikan, sehingga tidak lagi seperti yang terjadi selama ini. Banyak soal harga tanah tidak bisa diprediksi.
BACA JUGA:Sri Ingatkan Proses Seleksi Profesional dan Sesuai Aturan
BACA JUGA:Jalan Darat Batu Bara Belum Dibuka
"Dengan adanya penditelan zonasi tanah diharapkan pemerintah bisa memastikan seluruh wilayah di Kota Jambi ini ada kepastian tentang nilai -nilai tanah yang ada di Kota Jambi," terangnya.
Kapala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina menyampaikan, target dalam rangka akuntabilitas penilaian tanah sekitar satu minggu sebelum lebaran, pihaknya sudah akurasi terkait dengan bangunan di KPP Pratama, sekarang akurasi terkait dengan buminya.
"Jadi kalau nanti kita sudah menyelesaikan terkait dengan penditelan artinya Kota Jambi sudah mendekati nilai pasar yang sesungguhnya," ujarnya.
Nella menjelaskan bahwa tujuannya adalah karena Kota Jambi sering mendapat penilaian terkait dengan capaian pendapatan, pihaknya juga terus menerus melakukan pendampingan terkait dengan pendapatan yang dilakukan oleh pemerintah baik itu pajak lainnya maupun BPHTB.
Maka kegiatan tersebut sebenarnya suatu sinergi yang sangat luar biasa antara kanwil BPN, Kantor pertanahan dan Pemerintah Kota Jambi dalam rangka menciptakan satu peta dan satu nilai.
"Satu peta dan satu nilai itu adalah baik penilaian yang ada di kantor pertanahan yang ada di Kota Jambi dan penilaian yang ada di BPPRD Kota Jambi sudah satu nilai yang sama, selama ini masih sering terjadi perbedaan,"terangnya.
Nella juga menerangkan, dengan adanya singkronisasi ini dan kegiatan yang nantinya akan dilakukan lebih kurang selama 6 bulan, kedapan pihaknya akan turun lapangan bersama - sama dan diharapkan tidak ada lagi perbedaan nilai antara kantor pertanahan dan pemerintah Kota Jambi dalam hal ini BPPRD.