Jadi Tersangka SPJ Fiktif Hibah KONI Sungai Penuh, General Manager GH Hotel Ditahan

DITAHAN: KS saat digiring ke mobil tahanan Kejari Sungai Penuh menuju Rutan, Selasa sore (23/4/2024). --

Dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli.

Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.

BACA JUGA:Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Terkait Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Tiga Tersangka Korupsi Stadion Mini Segera Dilimpahkan

Dimana sebelumnya, pihak Kejari juga telah menahan Ketiga tersangka yakni Khairi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Sungai Penuh, Benni Zekmana menjabat sebagai Sekretaris dan Triko Marfendri selaku Bendahara dimana kasus itu bermula saat ketiga pengurus harian KONI itu pada tahun 2023 mendapat bantuan anggaran dari Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Saat itu pengurus KONI Kota Sungai Penuh menerima anggaran dana hibah dari Pemerintah Kota Sungai Penuh sebesar Rp 4 miliar yang seharusnya dikelola untuk kegiatan olahraga prestasi di kota tersebut.

Namun diduga ketiga pengurus KONI itu tidak mempergunakan dana hibah sesuai perencanaan.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Korupsi Beasiswa Disdik Jambi Ditahan

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi Gagal Bayar Divonis Bervariasi, YEH Divonis 10 Tahun

Setelah kasusnya ditangani kejaksaan dan hasil penyidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 779,6 juta dan terhadap tiga tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan setempat. (*)

Tag
Share