Jadi Tersangka SPJ Fiktif Hibah KONI Sungai Penuh, General Manager GH Hotel Ditahan

DITAHAN: KS saat digiring ke mobil tahanan Kejari Sungai Penuh menuju Rutan, Selasa sore (23/4/2024). --

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO - Kejari Sungai Penuh kembali menetapkan tersangka kasus aliran dana hibah Koni Kota Sungai Penuh 2023. Kali ini General Manager Golden Harvest Hotel Kota Jambi inisial KS ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/4/2024). 

Seperti diketahui dana hibah Koni Sungai Penuh 2023 sebesar Rp 4 miliar namun menurut penyidik Kejari terdapat penyimpangan dalam penggunaannya. 

Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola kepada awak media menyampaikan kabar terbaru terkait perkembangan kasus aliran dana hibah Koni Sungai Penuh.

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya GM GH Hotel Jambi KS ditetapkan tersangka terkait dugaan manipulasi dana penginapan atlet serta pengurus KONI Sungai Penuh saat berlangsungnya Porprov Jambi tahun 2023.

BACA JUGA:Ketua Koni Sungai Penuh Ditahan Bersama Sekretaris dan Bendahara

BACA JUGA:Kejari Usut Dana Hibah Koni Sungai Penuh, Periksa Pengurus Cabor dan Ahli

"Pada hari ini kami menerapkan satu orang lagi tersangka. Inisial KS, seorang GM Hotel swasta di Jambi. Tersangka turut serta dengan pejabat Koni Sungai Penuh dalam membuat SPJ fiktif atau pun mark-up untuk akomodasi atlet. Dalam SPJ fiktif tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 849 juta, dimana SPJ fiktif tersebut juga berkontribusi menambah kerugian negara menjadi Rp 300 juta," jelas Kajari Sungai Penuh disamping Kasi Intel Andi dan Kasi Pidsus Alex Hutauruk. 

Pada kesempatan tersebut, Kejari juga menyampaikan bahwa dimana KS yang turut serta dengan pejabat KONI dalam pembuatan SPJ fiktif tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Tersangka KS langsung kami lakukan penahanan 20 hari kedepan," akunya.

Dijelaskannya bahwa, kerugian tersebut bersumber dari Akomodasi penginapan, jumlah harinya bertambah dan nilai harga sewa bertambah dan juga bentuk lain, sehingga melawan hukum.

BACA JUGA:HEBOH! Skandal Korupsi Terbesar Rp3000 Triliun yang Mengalir kepada 25 Artis Ternama di Indonesia

BACA JUGA:Dugaan Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR asal Jambi Ihsan Yunus

“Untuk Hotelnya yakni salah satu Hotel di Jambi yakni GH tempat penginapan atlet menginap pada Porprov tahun 2023 lalu,” tegasnya.

Tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka Jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan.

Tag
Share