Polisi Gagalkan Penyelundupan 148.455 Benih Lobster Senilai Rp 14,8 Miliar

BARANG BUKTI : Sebanyak 30 dus styrofoam yang diperkirakan berisikan sekitar 200 benih baby lobster berhasil diamankan oleh polisi--

Selanjutnya, Satreskrim Polres Tanjabtim telah berkoordinasi dengan PSDKP Kabupaten Tanjabbar dan BKHIT Provinsi Jambi untuk melakukan penyelamatan benih baby lobster dengan cara dilepasliarkan di perairan di sekitar kawasan konservasi Pantai Manjuto Nagari Sungai Pinang, Koto XI Terusan Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

“Lokasi itu sesuai dengan petunjuk dari PSDKP Kabupaten Tanjabbar,” imbuhnya.

BACA JUGA:Update Kasus Seleksi PPPK Kerinci, Polisi Akan Periksa Panitia Seleksi Pusat

BACA JUGA:Kasus Dugaan Malapraktik RS Royal Prima Jalan Ditempat, Ternyata Ini Penyebabnya

Sementara, Ketua Tim Karantina Ikan BKHIT Jambi, Sukarni menyampaikan, berdasarkan permohonan dari Polres Tanjabtim, maka pihaknya membantu pencacahan dan identifikasi terkait penangkapan benih baby lobster ini.

“Sehubungan ini diimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan yang ada, bahwa baby lobster ini adalah jenis biota yang dilarang untuk di lalulintaskan, dan apalagi di ekspor,” tukasnya. (*)

Tag
Share