Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Tebo, Ini Tiga Barang Bukti yang Diserahlan
Penyerahan barang bukti tindak pidana pemilu kepada Kejari Tebo--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Dua tersangka, Randi Humaidi dan Alirmansyah, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Proses penyerahan keduanya beserta barang bukti dilakukan pada Selasa, 23 April 2024, di Ruang Tahap II Kejari Tebo.
Lexy Fatharany, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, menjelaskan bahwa berkas perkara keduanya langsung dilimpahkan dari Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana yang melibatkan perubahan, kerusakan, atau penghilangan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 398 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lexy menjelaskan barang bukti yang diserahkan untuk perkara Randi Humaidi antara lain berita acara, sertifikat, dan catatan hasil pemungutan perolehan suara DPR RI Model C hasil kecamatan Sumay, sementara untuk Alirmansyah, barang bukti berupa berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara DPR RI model D hasil kecamatan Tengah Ilir.
Proses penerimaan tersangka dan barang bukti dilakukan dengan aman, lancar, dan tertib.
Lexy menekankan pentingnya kehadiran para tersangka dalam proses persidangan untuk memastikan pembuktian perkara yang maksimal, tanpa intervensi yang mungkin terjadi jika para terdakwa tidak hadir.
Tim Seksi Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebo, bersama Tim Gakkumdu Kabupaten Tebo, bertanggung jawab atas proses penerimaan tersebut.
Mereka juga diminta untuk terus memantau proses penerimaan tersangka dan barang bukti guna menjaga kondusifitas penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Tebo. (*)