Polisi Intensifkan Penyelidikan Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Polda Metro Jaya tengah mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebagaiman dikutip Jambi Ekspres melalui ANTARA, menyatakan bahwa pihak kepolisian terus melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, pengumpulan keterangan, bukti, dan petunjuk terkait kasus ini.
"Dalam rangka penyelidikan, kami melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, pengumpulan keterangan, bukti-bukti, dan petunjuk. Proses ini membutuhkan waktu, karena penyidik masih bekerja," ujarnya saat dihubungi di Jakarta.
Ketika ditanya tentang jadwal pemanggilan pihak-pihak terkait kasus ini, Ade Ary menjelaskan bahwa jadwal telah disusun.
BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Silaturahmi Antar Tokoh Lintas Agama dan Masyarakat Provinsi Jambi
BACA JUGA:Apresiasi Festival Cap Go Meh Sri: Keberagaman Kota Jambi Kekuatan Utama Dalam Pembangunan
"Iya, kami sudah menyiapkan jadwalnya. Semua pihak, termasuk saksi, pelapor, dan terlapor, akan diperiksa dan diklarifikasi dalam proses penyelidikan," katanya.
"Kami akan mengecek jadwal secara lebih rinci. Yang pasti, karena ada laporan polisi, artinya ada pelapor, saksi yang dilibatkan oleh pelapor, dan pihak yang dilaporkan. Dalam beberapa laporan polisi, mungkin ada juga yang menjadi terlapor dalam proses penyelidikan," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi terkait dugaan penistaan agama yang dilaporkan melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong dalam ceramahnya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Implementasi Ilmu Agama Penting Cegah ‘Bullying’ di Pesantren
BACA JUGA:Ratusan Akademisi Internasional Definisikan Ulang Peran Agama Hadapi Krisis Global
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pemeriksaan akan dilakukan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong sebagai terlapor, sejumlah pelapor seperti Farhat Abbas dan Ketua KPI DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto, serta beberapa saksi.
Lebih lanjut, Ade Ary menyatakan bahwa hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengklarifikasi saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan petunjuk," tuturnya.
Pendeta Gilbert dilaporkan oleh Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.
Dalam laporan tersebut, Farhat menyampaikan dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya pasal 156a.
Ketua KPI DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto, selaku pelapor, juga telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.
BACA JUGA:Ratusan Akademisi Internasional Definisikan Ulang Peran Agama Hadapi Krisis Global
BACA JUGA:Gandeng Pemuka Agama, UI Ikut Percepat Penurunan Stunting
Pihaknya juga melaporkan Gilbert dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Pendeta Gilbert telah menyampaikan permohonan maaf terkait ceramahnya ketika dimintai tanggapan tentang kasus tersebut. (*)