Koruspi Nikel, Eks Dirjen Minerba Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus kasus korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin divonis 3.5 tahun penjara terkait kasus korupsi pertambangan biji nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada Ridwan dan empat mantan petinggi Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba lainnya.

Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan bahwa Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan empat mantan petinggi Ditjen Minerba. Selain Ridwan, mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto, mantan Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro, mantan Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto, dan mantan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan juga terbukti bersalah.

Pasal yang dilanggar oleh kelima terdakwa adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ridwan dan Sugeng divonis dengan pidana penjara selama 3,5 tahun, sementara Yuli, Henry, dan Eric divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.

BACA JUGA:Kasus Penebangan Hutan, Iday Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta

BACA JUGA:Muslim Gandeng Ketua Golkar Daftar PKS dan Demokrat Maju Pilkada Tanjabtim

Fahzal menyebut beberapa hal yang memberatkan vonis terhadap kelima terdakwa, antara lain perbuatan mereka yang tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindakan mereka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar. Namun, ada juga hal yang meringankan vonis, seperti sikap sopan terdakwa dalam persidangan dan belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.

Meskipun tuntutan jaksa sebelumnya lebih tinggi, vonis yang diberikan kepada kelima terdakwa lebih rendah. Kelima terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun akibat kebijakan mereka dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo. (ant)

Tag
Share