Ganti Rugi Tunggu Ukur Ulang

DISEGEL: Siswa melintasi jalur darurat untuk masuk ke lingkungan sekolah karena pintu dipagar seng oleh pemilik lahan (9/11) kemarin.--

Siswa Diberi Jalan Darurat 

SDN 212 Masih Disegel

JAMBI -  Pemerintah Kota Jambi menggelar rapat yang melibatkan Kejaksaan Negeri Jambi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, untuk menyikapi persoalan lahan SDN 212 Kota Jambi, Kamis (9/11).

Rapat yang dipimpin Asisten Bidang Adminsitrasi Umum Setda Kota Jambi, Jaelani itu menyusul penyegelan SDN 212 dengan pagar seng oleh pemilik lahan.

Hasil rapat tersebut, kata Jaelani, akan dilakukan pengukuran ulang lahan yang bersengekta di SDN 212, pada Senin (13/11) mendatang.

“Kita akan lakukan pengukuran ulang dengan melibatkan BPN. Pengukuran ulang terhadap apa yang sudah diputuskan Mahkamah Agung,” kata Jaelani. 

Beradasarkan putusan Mahkamah Agung, sebut Jaelani, ada beberapa titik lahan yang disengketakan tidak sesuai dengan bukti sertifikat yang ada, sehingga perlu dilakukan pengukuran ulang.

“Tidak ada niatan kami tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung. Kami Pemkot Jambi tetap akan melaksanakan Amar Putusan terkait pembayaran tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN 212," imbuhnya.

Pemkot Jambi sudah melaksanakan tahapan-tahapan untuk pelaksanaan putusan tersebut, terakhir pada tanggal 6 November 2023 sudah mengirimkan Surat kepada BPN Kota Jambi untuk melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut.

"Pemagaran tersebut juga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah, karena masih ada akses keluar masuk siswa menuju sekolah," tambahnya.

Dijelaskannya, tim Pemkot Jambi sudah meminta kepada Penggugat untuk tetap memberikan akses para siswa masuk ke gedung SDN 212 agar kegiatan belajar berlangsung seperti biasa.

"Terkait hal tersebut pihak Penggugat memastikan bahwa akses masuk terhadap gedung SDN 212 tetap dapat dilakukan dengan cara memberikan jalan diantara pagar seng dan gerbang SDN 212, dan juga memberikan jalan alternatif yang tidak dipagar pada sisi sebelah kanan gedung SDN 212,” terangnya.

Dalam membayar ganti rugi itu kata dia, tentu melalui tahapan dan mekanisme aturan yang ada.

"Proses itu sebenarnya sudah berjalan dan sudah diusulkan pada APBD Kota Jambi. Namun Pemkot Jambi perlu melakukan verifikasi lapangan dengan melakukan pengukuran ulang terhadap objek perkara tersebut, sebelum dilakukan ganti rugi,” ujarnya.

Tag
Share