Dikelola di Tingkat Sumber
MELUBER KE JALAN: Tumpukan sampah meluber ke badan Jalan di Lingkar Timur, kawasan Tanjung Lumut, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. --
Pemkot Susun Dokumen Induk Pengolahan Sampah
JAMBI - Pemerintah Kota Jambi akan melakukan penyusunan dokumen terkait Rencana Induk Pengolahan Sampah di Kota Jambi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Dr Ardi mengatakan, jika sudah selesai rencana induk pengolahan sampah itu, nanti ada aturan turunannya, seperti peraturan walikota.
"Sehingga semua kegiatan-kegiatan yang ada di kota Jambi ini, pengelolaan sampahnya dilakukan dari tingkat sumber, atau berbasis rumah tangga," kata Dr Ardi, Kamis (9/11/2023).
Lanjut Ardi, saat ini masih dilakukan konsolidasi dengan bank sampah maupun Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), untuk bisa berkolaborasi dengan masyarakat, bekerjasama mengambil sampahnya di rumah-rumah.
"Sehingga kalau semua sampah yang diambil dari rumah-rumah, artinya kita tak perlu lagi ada TPS di jalan," kata Ardi. Target dari kebijakan itu akan diterapkan secepatnya, dan bertahap.
"Pada 2024 nanti, kita coba menyelesaikan rencana induk dulu, karena ini kerjasama kita dengan Bappenas. Target selesai dokumen induk itu di pertengahan 2024, kalau itu sudah selesai, kita akan running menyelesaikan kebijakannya. Jadi intinya, 2024 itu kita selesaikan dokumen induknya dulu supaya jelas, supaya ada pijakannya. Setelah itu baru kita running menyelesaikan kebijakannya. Mungkin dimulai 2025," katanya.
Sebelumnya Ardi juga menjelaskan, nantinya pengelolaan sampah akan dikelompokkan dan menjadi tanggung jawab masing-masing.
Setiap RT di Kota Jambi akan diberikan sarana dan prasarana untuk mengambil sampah dari rumah tangga.
Kemudian sampah-sampah itu dibawa ke Pusat Daur Ulang (PDU) di zona-zona yang sudah ditetapkan.
“Berdasarkan kajian, setidaknya ada 6 zona nantinya yang akan dibentuk. Jadi setiap zona ini ada proses pendaur ulangan sampah. Sehingga di zona tersebut sampah-sampah yang dibawa tadi, sudah terolah dari tingkat sumber, tidak lagi dibawa ke TPA. Kalaupun ada yang dibawa ke TPA, tinggal residunya saja, yang tidak memungkinkan untuk diolah di PDU,” katanya.
Ardi mengatakan, kedepan, Tempat Pengolahan Sampah (TPS) akan dijadikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Saat ini sudah berjalan untuk Sorting (pemilahan) dan Komposting (mengolah sampah organik menjadi pupuk tanaman). Dengan kondisi ini, kedepan tidak ada lagi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di jalan-jalan protokol.
Sebab, sampah diambil langsung dan dikelola masing-masing RT. “Kita akan terapkan sanksi nantinya bagi yang masing membuang sampah di jalanan. Penerapan sanksi ini sesuai dengan Perda yang sudah ada. Bisa saja tuntutannya denda Rp 50 juta,” katanya.
Bank Sampah yang sudah ada, bisa melakukan kerjasama untuk mengelola sampah yang sudah dikumpulkan tiap RT.