4 Orang PPK Jadi Tersangka Kasus Penggelembungan Suara di Sarolangun

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman dan Direskrimmum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyampaikan hasil penyidikan sentra Gakkumdu Provinsi Jambi. --

"Kalau ada fakta baru di persidangan dan keterangan baru bisa saja ada arah kesana (komisioner KPU jadi tersangka, red). Yang jelas sampai penyidikan sekarang belum ada mengarah diperintah oleh komisioner, belum ada keterangan mereka (para tersangka) soal perintah atau janji. Mereka semua sudah diperiksa sebagai tersangka," tambahnya.

BACA JUGA:Polisi Periksa 23 Saksi Kasus Dugaan Manipulasi Data Penerima PPPK Kerinci

BACA JUGA:Empat PPK Sumay dan Tengah Ilir Mangkir Panggilan Tim Gakkumdu Tebo

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimmum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menambahkan, bahwa pihaknya Selasa kemarin sudah melimpahkan berkas perkara keempat tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

"Hari ini kita limpahkan berkasnya. Yang jelas mekanisme proses sudah. Kalau ada perkembangan akan ada kabar lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan